BANDA ACEH – Persoalan dialami calon Wali Kota Lhokseumawe Rachmatsyah masih menimbulkan banyak tanda tanya. Rachmatsyah telah ditetapkan sebagai calon wali kota oleh KIP setempat. Ia menjadi calon pengganti Sofyan yang tidak memenuhi syarat kesehatan.

Namun, Panwaslih Lhokseumawe keberatan dengan keputusan KIP menetapkan Rachmatsyah menjadi calon wali kota. Pasalnya, Panwaslih merujuk pada Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Pilkada yang menyebutkan setiap kader partai yang maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur perseorangan, harus mengundurkan diri dari partai teresebut.

Panwaslih lantas mengadukan KIP ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. DKPP kemudian menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada lima anggota KIP Lhokseumawe. Pasalnya, anggota termasuk ketua KIP Lhokseumawe dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Pakar hukum di Aceh, Mawardi Ismail mempertanyakan sikap Panwaslih yang menolak pencalonan Rachmatsyah karena dianggap tidak memenuhi ketentuan pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Padahal, menurut Mawardi, qanun tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan diterbikan qanun baru. 

“Sekarang sudah ada qanun baru dan pasal itu (yang mengharuskan pengurus parpol mundur jika maju dari jalur perseorangan) sudah tidak ada lagi,” ucap Mawardi saat dihubungi portalsatu.com, 26 Januari 2017. 

“Pasal itu (24 Huruf h) sebenarnya terjadi saat ada pergelokan calon perseorangan 2012 lalu, ngak objektif. Di qanun baru, keharusan seorang pengurus parpol untuk mundur jika maju perseorangan sudah tidak ada lagi,” kata Mawardi. 

Mawardi menjelaskan, dengan terbitnya qanun terbaru maka qanun yang lama secara otomatis teranulir. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan sikap Panwaslih yang memperkarakan Rachmatsyah dan sikap DKPP yang memutuskan KIP Lhokseumawe telah melanggar kode etik.[]