LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, di Hotel Diana, Lhokseumawe, Senin, 2 Desember 2024.

Rapat pleno itu dipimpin Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, didampingi Komisioner KIP, Zainal Bakri, Armiadi, T. Marbawi, dan Indrawan Eka Putra. Turut hadir komisioner Panwaslih Lhokseumawe, unsur Forkopimda, serta para saksi empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Rapat pleno tersebut diwarnai interupsi dari Ibnu Sina, saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Lhokseumawe nomor urut 03. Dia menyampaikan keberatan terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muara Dua.

“Kami sudah menyampaikan keberatan di tingkat kecamatan sebelumnya, namun tidak ditanggapi. Tugas kami telah selesai yang bekerja untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota (nomor urut 03), Ismail A. Manaf dan Azhar Mahmud. Untuk itu, kami menolak keputusan (rapat pleno) ini. Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang lebih tinggi dan akan mengisi formulir keberatan nantinya untuk wilayah Kecamatan Muara Dua,” kata Ibnu Sina.

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, kemudian bertanya kepada para saksi paslon lain dan Panwaslih bahwa terhadap pembacaan D-Hasil KWK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk Kecamatan Muara Dua, apakah sudah sesuai? Para saksi paslon lainnya serta Panwaslih menyebut telah sesuai.

Abdul Hakim pun ketuk palu D-Hasil KWK Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk Muara Dua dinyatakan sah.

Setelah itu, Abdul Hakim mempersilakan PPK Banda Sakti membacakan D-Hasil KWK Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Di sela pembacaan tersebut, saksi paslon nomor urut 03 kembali interupsi kepada pimpinan rapat. Kali ini yang interupsi adalah saksi bernama Furqan.

“Keseluruhan paslon 03 terjadi pengurangan (suara) merujuk data yang dipegang oleh saksi. Dan, kami sangat kecewa terhadap PPK Banda Sakti, mereka tidak memberikan tanda tangan formulir keberatan dari saksi kami di kecamatan, itu sangat keliru. Perlu kami sampaikan juga kepada Ketua Pimpinan (KIP) untuk mempertimbangkan kembali PPK ini,” ujar Furqan.

Menurut Furqan, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Lhokseumawe. “Atas dasar kami tidak percaya terhadap rekapitulasi ini mengingat pihak PPK dan KIP Lhokseumawe sampai saat ini belum menyelesaikan tuntutan dan keberatan kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Furqan, berdasarkan aturan yang ada bahwa sebelum KIP menetapkan hasil perolehan suara, maka diharapkan KIP juga harus menyelesaikan keberatan yang sudah diajukan di dalam form keberatan kejadian khusus.

“Mohon izin pimpinan, sebelum selesai keberatan ini, mohon memberikan waktu kepada kami untuk mengumpulkan bukti sebelum pimpinan menetapkan para calon terpilih,” kata Furqan.

Selanjutnya, pimpinan rapat menskor rapat pleno selama 20 menit untuk kemudian membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Lhokseumawe.

Ketua KIP Lhokseumawe, Abdul Hakim, kepada wartawan mengatakan terhadap semua keberatan dan kejadian khusus yang ada, pihaknya memberikan form kepada masing-masing saksi yang ingin mengajukan keberatan untuk mengisi form keberatan tersebut.

“Setelah skor kita cabut nantinya kita akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Aceh) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Saksi diberikan hak menerima atau tidak menerima, menandatangani atau tidak menandatangani D-Hasil terhadap proses rekapitulasi tersebut. Apabila ada keberatan saksi, mereka diberi kesempatan untuk mengisi formulir keberatan saksi,” ujar Abdul Hakim.[]