LHOKSEUMAWE – Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe mulai menerapkan pelayanan pengurusan paspor secara online untuk masyarakat melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Hal itu disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Bambang Triyono, di ruang kerjanya, Senin, 24 Juni 2019, sore. Menurut dia, APAPO untuk memudahkan masyarakat mendaftar permohonan paspor sehingga dapat menentukan waktu datang ke Kantor Imigrasi.

“APAPO bisa diunduh di Google Play Store apakah di android maupun iOS,” kata dia. 

“Jadi, (melalui aplikasi itu) pemohon bisa menentukan di mana dan kapan mereka akan membuat paspor. Tentunya ini sangat memudahkan masyarakat yang hendak melakukan pengurusan paspor. Setelah terdaftar melalui online, maka pemohon hanya menunjukkan barcode yang sudah ada di hanphone-nya kepada petugas (imigrasi),” ujar Bambang Triyono.

Bambang menambahkan, nantinya petugas akan memberikan formulir untuk diisi dan melakukan langkah berikutnya sesuai tahapan yang ditentukan. 

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin mengurus paspor jangan melalui orang lain atau calo. Jadi, sekarang sudah ada sistem online yang dapat memudahkan masyarakat itu sendiri,” kata Bambang.

Menurut Bambang, biaya pembuatan paspor berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), “Itu ada penurunan harga pembuatan paspor yaitu semula Rp355.000 kini menjadi Rp350.000”.

Bambang menyebut pemohon paspor di Kantor Imigrasi Lhokseumawe belakangan ini cenderung meningkat. “Berdasarkan data yang ada, tujuan mereka (pemohon) ke Malaysia itu lebih banyak yang berobat dan kunjungan keluarga. Ada pula yang berwisata,” ujarnya.[]