BANDA ACEH – Dinas Pendidikan Dayah Aceh menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Gubernur tentang tata cara pemberian hibah bersumber dari APBA kepada dayah. FGD itu berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, 4 September 2019
Penyelenggara FGD turut menghadirkan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, S.STP., M.Si., Kasubdit Wilayah I Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Nasrun, S.H., dan Kasi Wilayah IB Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Agung Aryanto, S.E.Ak.
Bahri dalam diskusi itu menyampaikan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan agama dapat diberikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
“Hibah bansos itu harus dipenuhi dulu belanja wajib dan harus bersifat selektif. Pemda dapat memberikan bantuan hibah kepada lembaga pendidikan, salah satunya lembaga pendidikan keagamaan. Nah kalau di Aceh, dana hibah dapat dialokasikan kepada dayah-dayah,” ujar Bahri.
Menurut Bahri, bantuan hibah yang diperuntukkan bagi dayah-dayah di Aceh masih dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah atau Qanun. Dalam hal ini, kata Bahri, Pemerintah Aceh dapat mengeluarkan peraturan khusus untuk menerbitkan nomor registrasi khusus.
“Jadi, cukup dikeluarkan SK dari Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Kemudian jika sudah ada nomor registrasi pokok dayah, maka kedepannya tidak perlu lagi mengajukan proposal,” ujar Bahri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny, mengatakan forum diskusi ini untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Dayah yang Bersumber dari APBA. Hal ini untuk memudahkan dimulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
“Kita berharap masukan-masukan yang positif dari pihak Kemendagri dapat bermanfaat untuk perkembangan dan kemajuan dayah-dayah di Aceh,” ujar Usamah El Madny.[](rilis)



