LHOKSEUMAWE – Ratno Cipto, S.H., pengacara Geuchik Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kasi Pelayanan Kantor Geucik Gampong Kuta Blang Adi S yang menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli), mengatakan, kliennya belum bisa disebutkan sebagai pelaku pungli karena belum ada putusan pengadilan.

“Pungutan liar yang disebutkan oleh tim Saber masih sebatas dugaan, klien saya belum tentu bersalah. Persoalan benar atau tidak, kita akan lihat di pengadilan nantinya,” ujar Ratno kepada portalsatu.com usai konferensi pers digelar Polres Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2017, terkait kasus dugaan pungli itu.

Ratno mengaku baru mempelajari kasus dua kliennya tersebut. Sebab, ia baru saja mendapatkan kuasa sebagai penasihat hukum dari dua aparatur gampong tersebut

“Saya akan mendampingi keduanya sampai proses peradilan selesai. Saya berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan mengedepankan praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Kuta Blang Muhammad Yulizar dan Kasi Pelayanan Kantor Geuchik gampong Kuta Blang Adi S sebagai tersangka kasus dugaan pungli. Sebelumnya, tim Saber Pungli menggerebek kantor geuchik gampong itu, Rabu, 5 April 2017, menyita barang bukti uang Rp3 juta lebih yang diduga hasil pungli.

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh Kombes Pol . Darmawan S., dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe menjelaskan, dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap sejumlah permohonan perizinan seperti pengurusan SIUP, SITU dan HO. (Baca: Geuchik Kuta Blang dan Kasi Pelayanan Jadi Tersangka Dugaan Pungli)[]