LHOKSEUMAWE – Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe memeriksa lima saksi terkait kasus pembunuhan dilakukan AG (40), terhadap istrinya, Irawati (35), dan dua anak tirinya, Zikra (14) dan bayi 16 bulan, di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019, lalu. Kelima saksi yang diperiksa itu terdiri dari keluarga korban dan warga setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 14 Mei 2019, mengatakan, saksi yang sudah diperiksa berjumlah lima orang yang merupakan saksi dari keluarga korban dan warga sekitar. Kelima saksi itu YA (saksi pelapor), SF (saksi yang pertama menerima informasi dari saksi ZK), MA (saksi yang menerima laporan dari saksi ZK), MZ (saksi/adik suami pertama korban), dan MR (saksi/anak pertama korban).

Indra menjelaskan, saksi MZ menerangkan perihal harta suami korban yang belum difaraid atau siapa yang berhak mendapat warisan dan siapa yang tidak berhak. Menurut pengakuan MZ, korban (almarhumah Irawati) pernah datang kepada MZ dan meminta agar ia mau menandatangani faraid. “Apabila MZ tidak mau maka tersangka (AG) mengancam akan membunuh MZ”.

Sedangkan saksi YA, lanjut Indra, menerangkan bahwa sebelum kejadian antara korban dan tersangka sempat terjadi keributan masalah korban yang mau menggadaikan handphone. Kata Indra, berdasarkan pengakuan saksi lainnya yaitu MR (anak pertama korban), ia menerangkan bahwa sejak satu minggu sebelum kejadian, tersangka (AG) sudah mengancam akan membunuh korban (Irawati) dan anak-anaknya. MR juga menerangkan bahwa pisau lipat yang menjadi senjata tersangka sudah sering dibawa di kantong celananya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara dan hasil pemantauan tingkah laku, penyidik berkeyakinan bahwa tersangka tidak perlu diperiksa kejiwaannya. Karena tersangka tidak mengalami stres yang awalnya dijadikan alibi,” ujar Indra.

Sementara itu, saksi ZK merupakan anak korban yang selamat dari peristiwa pembunuhan tersebut belum diperiksa. Indra menyebutkan, penyidik baru akan melakukan pemeriksaannya setelah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait dengan pendampingan ZK dan proses trauma healing.[]