LHOKSEUMAWE Tim Penyidik Tipikor dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha sudah menggelar ekspose kasus dugaan korupsi bantuan ternak senilai Rp14,5 miliar dari APBK tahun 2014, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Ekspose perkara sudah kita lakukan pada Rabu kemarin. Hasilnya, BPKP sepakat akan menurunkan tim PKN (Penghitungan Kerugian Negara) ke Lhokseumawe paling lambat akhir Oktober ini, kata Budi dihubungi portalsatu.com, 22 September 2017.
Budi menyebutkan, PKN adalah tahapan audit dari BPKP setelah audit investigasi yang sudah dilakukan saat kasus tersebut masih tahap penyelidikan Tim Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Menurut Budi, usai ekspose itu pihak BPKP sangat apreasiatif kepada Polres Lhokeumawe karena dinilai sudah melakukan proses pemberkasan kasus itu dengan baik sejak tahap penyelidikan sampai penyidikan.
Tahun ini, kasus yang kita tangani ini adalah paling besar di Aceh dan mendapat atensi luar biasa dari berbagai pihak. Kita menargetkan setelah PKN dari BPKP, kita akan tetapkan tersangka. Kalau sudah ada tersangkanya pasti akan kami sampaikan kepada media, ujar Budi saat ditanya soal penetapan tersangka. Saya minta doa dari semua pihak agar proses yang sedang kita lakukan saat ini berjalan dengan lancar sampai tuntas, kata Budi lagi.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil audit investigasi oleh Tim BPKP, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp6 miliar lebih, dari total dana bantuan ternak Rp14.505.500.000 bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014.[]

