LHOKSUKON – Pemerintah Aceh Utara dilaporkan belum mencairkan sisa Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2017 sekitar Rp17 miliar. Namun, informasi diperoleh Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara, Zubir HT., dana itu akan segera dibayarkan oleh Pemkab Aceh Utara, meliputi dana majelis taklim, dana kepemudaan dan dana operasional perkantoran (OP) geuchik.

“Menurut keterangan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), segala bentuk dokumen terkait persiapan pencairan sudah rampung, dalam waktu dekat akan direalisasi. Mudah-mudahan dalam bulan 4 (April) ini sudah tersalurkan,” ujar Zubir HT., saat portalsatu.com/ meminta tanggapannya, Kamis, 4 April 2019.

Soal apakah sisa ADG 2017 itu akan dibayarkan secara keseluruhan, Zubir mengatakan, “Secara umum dalam APBK sudah ada, dalam Perbup juga sudah ada data nama-nama gampong dan sisa kekurangan bayarnya. Namun ada teknis-teknis lain domain BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat). Insya Allah, akan kita kawal terus, besarannya keseluruhan kekurangan bayar 2017”.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara itu membenarkan ada kekurangan bayar ADG tahun 2017 sekitar Rp17 miliar. Dia menyatakan dewan akan terus mengawal hingga dana tersebut tuntas dibayarkan oleh Pemerintah Aceh Utara.

“Iya, benar ada kekurangan bayar ADG 2017 sekitar Rp17 miliar. Dalam audiensi APDESI dengan TAPD beberapa waktu lalu, dijanjikan bayar Desember 2018 apabila dibenarkan dalam ketentuan undang-undang,” ujar Zubir HT kepada portalsatu.com/, Jumat, 4 Januari 2019.

Ternyata, kata Zubir, Pemerintah Aceh Utara tidak berhasil melaksanakan perubahan APBK tahun 2018. Artinya, kata dia, tidak dibenarkan secara UU untuk tambahan belanja keperluan pembayaran kegiatan pada tahun 2018.

“Padahal ada dana transfer dari DBH (dana bagi hasil), tapi penggunaannya tidak dibenarkan dan kami DPR(K) sudah mengkajinya dengan TAPD. Kemudian dianggarkan kembali sebagai kewajiban atau wajib bayar tahun 2019. Menurut keterangan (TAPD) akan dibayar pada triwulan pertama, ini akan kita kawal bersama,” ucap Zubir saat itu.[]