LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyebut kunci permasalahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun 'belum berjalan' sebagaimana diharapkan lantaran aset eks-PT Arun masih berada di bawah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Aset-aset tersebut, kata Suaidi Yahya, belum diserahkan kepada PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK Arun Lhokseumawe.

“Kita (Pemkot Lhokseumawe) apa saja persyaratan untuk menjadi kawasan KEK sudah dilakukan dengan Pemerintah Aceh, membuat atau mengurus administrator dan sudah diserahkan administrasi kepada pihak PT Patna. Ada sejumlah hal lainnya juga sudah kita lakukan. Kunci permasalahannya belum berjalan KEK dikarenakan aset eks-PT Arun itu masih di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yang dikelola oleh LMAN, itu kendalanya,” ungkap Suaidi Yahya saat ditemui para wartawan di Ruangan Kerja Wali Kota Lhokseumawe, Jumat, 13 September 2019, sore.  

Suaidi Yahya menjelaskan, KEK Arun itu merupakan kawasan yang ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. Ketua Dewan Kawasan KEK di Aceh adalah Gubernur Aceh, dan Wali Kota Lhokseumawe serta Bupati Aceh Utara masing-masing sebagai Wakil Ketua I dan II Dewan KEK Arun merangkap anggota. Adapun Anggota: Sekretaris Daerah Aceh; Sekretaris Derah Kota Lhokseumawe; Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh; dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh. (Selengkapnya lihat Keppres 26/2017)

“Jadi, KEK itu adalah kawasan, bukan perusahaan. Maka orang jangan salah paham, jangan meminta kerja di KEK, karena itu bukan perusahaan, dan itu yang harus dipahami dulu,” ujar Suaidi Yahya.

Untuk pengelolaan KEK Arun, Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) bersama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada November 2017 lalu membentuk PT Patna. PT PIM merupakan salah satu BUMN pengusul dibentuknya KEK Arun. Patna dan Administrator KEK Arun berkantor di Kompleks Kantor Pusat PT Perta Arun Gas (PAG), di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, sejak awal tahun 2018.

“Dan mereka (Patna) itu bukan berbisnis, tapi pengelolaan KEK untuk menarik pihak investor guna berinvestasi. Tetapi persoalan di Lhokseumawe atau Aceh adalah menyangkut dengan aset yang masih mengikat dengan LMAN di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI,” kata Suaidi Yahya.

“Jadi, ini merupakan semua aset negara, tidak bisa dikelola oleh Patna dan masih dikelola pihak LMAN. PT Patna tidak bisa menyewakan aset tersebut, karena masih mengikat dengan LMAN,” ujar Wali Kota Lhokseumawe itu.

Suaidi melanjutkan, yang memang layak jika dilihat untuk ditawarkan kepada investor adalah aset eks-PT Arun. Sedangkan aset PT PIM dan PT KKA, kata dia, dikelola sendiri oleh perusahaan tersebut sehingga tidak bisa disewakan kepada pihak lain.

Namun, menurut Suaidi, PT Patna belum dapat mengelola aset eks-PT Arun lantaran belum diserahkan dari pemerintah pusat melalui LMAN. “Sebenarnya harus diserahkan oleh pemerintah pusat kepada PT Patna untuk dikelola,” ucap Suaidi Yahya.

Catatan portalsatu.com/, LMAN dan PT Patna menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama kegiatan operasional Barang Milik Negara (BMN) berupa aktiva Kilang Arun pada 12 Februari 2018. Saat itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, berharap kesepakatan ini menjadi awal yang baik dalam mendukung percepatan realisasi pengembangan KEK Arun Lhokseumawe. (Baca: LMAN dan Patna Teken MoU, Ini Kata Gubernur Aceh Soal KEK Arun)

Selanjutnya, 28 Februari 2018, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Thomas Trikasih Lembong, menandatangani Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator KEK Arun Lhokseumawe. (Lihat: Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2018).

Diberitakan sebelumnya, massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lhokseumawe saat menggelar aksi di depan Gedung DPRK setempat, 10 September 2019 lalu, turut mendesak kejelasan keberadaan Kota Lhokseumawe pada KEK Arun. “KEK Arun harus memprioritaskan pekerja dari putra daerah,” bunyi salah satu tuntutan pendemo. (Baca: Mahasiswa Demo saat Anggota DPRK Lhokseumawe Ucap Sumpah, Ini Tuntutannya)[](idg)