BANDA ACEH Bank Aceh yang telah berkonversi ke sistem syariah berkomitmen lebih berperan di sektor-sektor ekonomi produktif mulai tahun ini.
“Sejak kita konversi ke syariah, fokus kita akan lebih berperan lagi nanti di sektor-sektor ekonomi produktif. Karena sistem perbankan syariah ini kegiatan utamanya dalam ekonomi pada objek apa yang dilakukan masyarakat. Intinya pembiayaan diikuti objek yang dijalankan pelaku usaha. Sistem ekonomi syariah itu identik dengan jual beli, ada objeknya, sewa menyewa, investasi, gadai, ujar Amal Hasan, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, ditemui portalsatu.com di kantornya, Jumat pekan lalu.
Amal Hasan menyebut salah satu pertimbangan Bank Aceh dikonversikan ke syariah lantaran pemegang saham baik gubernur, bupati dan wali kota menginginkan supaya peran bank ini di sektor ekonomi lebih optimal. Kita berharap tahun 2017 ini, tahun awal pascakita konversi transformasi portofolio ke sektor produktif ini bisa lebih dominan, katanya.
Itu sebabnya, kata dia, pihaknya berharap mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder, pemerintah kabupaten/kota dan lintas instansi. Kita berharap tidak ada lagi keraguan dalam masyarakat terhadap bank milik daerah ini. Apalagi kita sudah mengubah kegiatan usaha secara total menjadi syariah. Tinggal sekarang pihak pemerintah itu komit juga untuk menjalankan sistem ekonomi syariah, sehingga harus saling terintegrasi, supaya membangun ekonomi Aceh yang lebih bermartabat dalam konsep syariah ini bisa berjalan baik, ujar Amal.
Terkait isu yang menyebut Bank Aceh berkonversi ke syariah hanya ganti kulit saja, sementara sistemnya masih konvensional, menurut Amal, itu perlu diluruskan sebab dari perbedaannya sangat tajam. Pada sistem konvensional, kata dia, semuanya ditentukan secara sepihak oleh bank, tidak ada ruang bagi nasbah untuk melakukan negosiasi.
Bank juga tidak melihat secara menyeluruh apa objek atau subtstansi dari sebuah kerja sama. Ketika masyarakat ingin mengambil kredit, bank hanya melihat, mengacu kepada berapa kemampuan cash flow saat membayar. Jadi, sepanjang nasabah mampu membayar cash flow maka kemungkinan bank akan membantu menyalurkan kredit kepada nasabah dengan nilai kompensasi yang ditetapkan oleh bank, kata Amal.
Amal melanjutkan, ini berbeda jauh dengan sistem syariah, bank dengan nasabah berada pada posisi yang setara. Nasabah menyampaikan kebutuhannya, dan bank memberikan apa yang dibutuhkan. Makanya kalau dalam konsep muammalah di syariah itu, ada ijab kabulnya. Syariah ini kita perjanjikan, transparan di depan, kita sepakati bersama, begitu sudah setuju, kita ijab kabul,” ujarnya.
“Kepada nasabah penyimpan, di sistem syariah kita tidak menjanjikan sesuatu yang baku, bagian nisbah yang bisa kita sher ke nasabah, bagi hasilnya bank akan menawarkan nisbah yang disepakati. Katakanlah 60 persen kepada nasabah dan 40 persen kepada bank. Dalam perjalanan bank ini bisa saja saat mendapat keuntungan lebih di atas target yang dijanjikan di awal, maka bagi hasilnya juga akan bertambah untuk nasabah. Saat bank mendapat keuntungan besar maka nasabah juga akan mendapat bagian yang besar, kata Amal lagi.
Berbeda dengan konvensional, kata Amal, bagi hasilnya tetap seperti perjanjian awal, meskipun bank mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari modal penyimpan yang digunakan. Dalam sistem ekonomi, ini merupakan salah satu bentuk ketidakadilan, bentuk kezalimanlah, ini yang disebut dengan ekonomi kapitalis, neolip dan sebagainya, ujar dia.
Sedangkan sistem bank syariah, Amal menyatakan posisi antara bank dengan nasabah tidak saling menekan.[]
Laporan Taufan Mustafa




