LANGSA – Kapolres Langsa, AKBP H. Iskandar ZA SIK, mengatakan, ditemukannya mayat tersangka (DPO) jaringan narkoba Ridwan Bin M. Amin setelah menerima laporan warga yang melapor ke Polsek setempat.

Mayat tersebut ditemukan di Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, pada Senin 13 Juni 2016 kemarin, sekira pukul 23.00 WIB. <!–EndFragment–>

“Ada laporan warga pada hari Senin kemarin sekira pukul 19.30 WIB datang sebuah mobil avanza putih nopol tidak diketahui membawa seorang laki-laki ke rumah saudara Asnawi Bin fahrizan (40), alamat Gampong Rantau Panjang, Rantau Selamat, setiba di rumah tersebut istri saudara Asnawi yaitu Junida Wati (40), membuka pintu melihat ada 2 orang tidak dikenal membawa korban dan mengatakan menitipkan korban dan langsung meninggalkan rumah dan menuju arah Banda Aceh,” kata Iskandar kepada portalsatu.com, Selasa 14 Juni 2016.

Kemudian, kata kapolres Langsa itu, Junida Wati istri Asnawi menjemput suaminya di warung dan langsung membawa korban ke dalam rumah sekira pukul 20.00 WIB, setelah itu pemilik langsung menghubungi polsek.

“Selanjutnya anggota polsek mendatangi TKP dan kemudian korban dibawa ke (RSUD) Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Iskandar mengatakan, jenazah tersangka jaringan narkoba yang juga DPO Polda Aceh yaitu Ridwan Bin M. Amin, kini telah dijemput oleh keluarganya.[]