JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) masih memformulasikan payung hukum yang akan digunakan untuk rencana rasionalisasi satu juta pegawai negeri sipil (PNS). Kemen PANRB telah punya kriteria dalam menentukan PNS mana yang akan terkena rasionalisasi.
“Saat ini masih dalam pembahasan termasuk menyiapkan payung hukumnya. Kebijakan ini tengah diformulasikan yang nantinya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) tentang percepatan penataan PNS,” ujar juru bicara Kemen-PANRB Herman Suryatman.
Herman melanjutkan, setelah Permen-PANRB terbentuk, tahap berikutnya adalah pembentukan tim percepatan penataan PNS, baik di pusat maupun daerah. Tim ini akan terdiri dari pejabat yang memegang bidang kepegawaian.
“Mereka nantinya akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pemetaan PNS,” ucapnya.
Herman mengatakan PNS nantinya akan dipetakan dalam empat tingkatan, untuk menentukan rasionalisasi. Ia menjelaskan ada empat kuadran PNS yang merupakan peta dari kompetensi, kinerja dan produktivitas PNS.
“Kuadran satu yang kriteria kompetensi dan kualifikasi baik, serta kinerja baik. Untuk kriteria ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan,” katanya.
Selanjutnya, PNS yang kompetensi dan kualifikasi baik tapi kinerjanya kurang. PNS seperti ini akan dimutasi dan diberikan pembinaan agar lebih baik. Kemudian kuadran tiga, yakni PNS dengan kompetensi dan kualifikasi rendah tapi kinerja baik.
Pada PNS berkualifikasi seperti ini, pemerintah akan memberikan diklat dan pelatihan agar bisa diperbaiki. Sementara kuadran empat, PNS yang kompetensi dan kualifikasi rendah, serta kinerjanya buruk.
“Nah, jangan lupa yang didorong untuk dirasionalisasi itu yang masuk kuadran empat ini. Untuk itu, rasionalisasi nanti memang harus hati-hati agar tepat sasaran,” katanya lagi.[] Sumber: republika.co.id

