TAPAKTUAN – Karena merasa kecewa dengan kinerja Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi, sebanyak 21 dari 30 anggota dewan setempat menandatangani surat pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap pimpinan dewan dari kader Partai Aceh tersebut.

Surat yang ditandatangani sejak tanggal 1 Desember 2016 tersebut telah dilayangkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Selatan, Jumat, 16 Desember 2016 seusai lembaga dewan menggelar rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Syahril SAg serta dihadiri sekitar 15 orang anggota dewan.

Berdasarkan salinan surat pernyataan sikap mosi tidak percaya yang diperoleh wartawan di Tapaktuan, Sabtu, 17 Desember 2016, berikut nama-nama sebanyak 21 orang anggota dewan yang menandatangani surat dimaksud.

Irwan, H Helmi, T Bustami SE dan H Ramli Jaaf (Partai Demokrat), Hasbullah, Zamzami ST, Masridha ST (PKPI), Tgk H Lukmanul Hakim, H Maswaldi dan Yenni Rosnizar SKM (PPP), M Nasir Gani SH dan Armia Majid (PAN), Rasmadi A.Md, Rustaman (NasDem), Safriliadi SKM dan Jasman (Hanura).

Selanjutnya Mulyadi SE (PBB), Hadi Surya STP (Gerindra), Kamalul (Golkar), Alja Yusnadi STP (PDIP) dan Mirwan (PKB). Sementara dua orang anggota dewan yang sebelumnya nama mereka sudah masuk dalam daftar sampai surat tersebut dilayangkan ke DPW PA Aceh Selatan membatalkan menandatangani surat masing-masing adalah Raspan Armita (PAN) dan Zakaria Isa (PNA).

Sedangkan empat dari lima ketua fraksi di DPRK Aceh Selatan yang menandatangani surat pernyataan sikap mosi tidak percaya masing-masing adalah Ketua Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) M Nasir Gani SH, Ketua Fraksi Mandiri Rasmadi A.Md, Ketua Fraksi PKPI Masridha ST dan Ketua Fraksi Demokrat Irwan. Sementara Fraksi Partai Aceh memilih absen menandatangai surat pernyataan sikap mosi tidak percaya untuk melengserkan Ketua DPRK Aceh Selatan, T Zulhelmi dari jabatannya tersebut.

Dengan demikian, ada sebanyak 9 orang anggota DPRK Aceh Selatan yang tidak ikut secara langsung dalam upaya pelengseran T Zulhelmi dari tampuk pimpinan Ketua DPRK Aceh Selatan. Meraka adalah lima orang anggota dewan Fraksi PA masing-masing Mizar, Mustarudin, Lisa Elfirasman, Tgk Adi Zulmawar dan T Zulhemi. Dua orang Wakil Ketua DPRK masing-masing Syahril SAg (Demokrat) dan Mulyadi (PKPI) ditambah dua orang anggota dewan yang membatalkan menandatangani surat pernyataan sikap mosi tidak percaya masing-masing Raspan Armita (PAN) dan Zakaria Isa (PNA).[]

Laporan: Hendrik Meukek