TAKENGON – Komisi A DPRK Aceh Tengah, telah menyerahkan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota dewan untuk mendapat SK ke Gubernur Aceh. Ketiga dewan di Aceh Tengah ini digantikan pasca pengunduran diri sebagai syarat maju di Pilkada Aceh Tengah Februari 2017.
“Di tingkat II sudah selesai, kita sudah ajukan, tinggal menunggu saja SK-nya,” kata Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah Ismail, Jum'at 6 Januari 2017.
Disebutkan, ketiga anggota dewan yang akan mengisi PAW meliputi Joharsyah, sebagai pengganti Anda Suhada dari partai Nasdem.
Berikutnya, Ir. H. Masri menggantikan H. Zulfikar, AB, dari partai Gerindra, dan Abubakar menggantikan Muchsin Hasan dari Golkar.
“Sampai hari ini belum ada info terbaru, intinya kalau SK-nya sudah turun, langsung kita agendakan paripurna pelantikan,” katanya.
Sementara menyangkut kedudukan di lembaga dewan bagi tiga anggota pengganti PAW, sepenuhnya menjadi hak partai dan fraksi yang bersangkutan.[]


