LHOKSUKON – D, 21 tahun, warga Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, mengakui sudah membacok Saifunnur, 29 tahun, ketua pemuda gampong setempat yang merupakan mantan atlet silat Aceh Utara, Minggu, 17 September 2017.

“(Hasil pemeriksaan) tersangka D mengakui perbuatannya telah membacok Saifunnur. Menurut pengakuan D, dirinya merasa emosi saat ada beberapa orang yang mengabari bahwa ayahnya dipukul saat digerebek perangkat gampong dan warga. Padahal tidak ada pemukulan, karena perangkat gampong dan warga hanya datang menegur dan menanyakan perihal perempuan yang dibawa masuk ayah D ke rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu M. Jamil dihubungi portalsatu.com, Rabu, 27 September 2017, sore.

Jamil melanjutkan, karena emosi D langsung mendatangi Saifunnur dan membacoknya dengan parang. 

Baca juga: Mantan Atlet Silat Aceh Utara Dibacok

“Setelah ditangkap dan diperiksa, D mengaku baru memakai sabu. Memang sejauh ini belum kita tes urine, tapi dari pengakuannya bisa dipastikan positif narkoba. D masih kita periksa lebih lanjut, urine juga akan diperiksa,” ucap Jamil.

Lihat: Ditangkap Karena Sabu, Pria Ini Ungkap Persembunyian Pembacok Mantan Atlet Silat

Menurut Jamil, terkait kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang dilakukan ayah D, hingga saat ini masih dalam proses mediasi.

“Sampai kemarin kasusnya masih dalam tahap mediasi kedua pihak, antara Geuchik Gampong Kumbang dengan geuchik tempat wanita itu tinggal. Tadi sudah saya hubungi geuchik, karena D sudah ditangkap, maka geuchik dan perangkat gampong berencana akan melimpahkan kasus itu ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara,” pungkas Jamil.[]