LHOKSUKON – Daniel, 21 tahun, tersangka pembacokan terhadap Saifunnur, 29 tahun, Ketua Pemuda Gampong Kumbang, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ternyata berstatus DPO atas kasus sabu sejak setahun terakhir. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai kontrak Satpol PP Kota Lhokseumawe itu kabarnya juga jarang masuk dinas.

“Ya, tersangka itu masuk DPO kasus sabu sejak setahun terakhir. Menurut keterangan keluarga, tersangka merupakan pegawai kontrak Satpol PP Lhokseumawe. Namun tersangka jarang masuk kantor karena asik nyabu, bahkan ke rumah juga jarang pulang,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Syamtalira Aron Iptu M Jamil, saat dihubungi portalsatu.com via telepon seluler.

Terkait kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam yang dilakukan R, ayah tersangka dan A, warga Cot Girek, Kandang, Lhoksemawe, kata Iptu M Jamil, kemungkinan kasus itu akan diselesaikan di Gampong Kumbang dengan menghadirkan juga Geuchik dari Cot Girek, Kandang.

“R dan A sejak semalam kita amankan di Polsek, namun sekitar pukul 17.30 WIB tadi sudah kita serahkan kembali ke geuchik. Seharusnya Keduanya kita serahkan ke Wilayatul Hisbah (WH), karena sejak semalam di sini juga ada anggota WH. Namun berdasarkan permintaan dari geuchik Cot Girek, mohon pertimbangan agar kasus itu jangan diserahkan ke WH, cukup diselesaikan di gampong saja, mengingat keduanya tidak kedapatan bersetubuh,” terang Iptu M Jamil.

Ia menambahkan, “Kemungkinan Jumat nanti akan diadakan rapat kembali antara geuchik kedua pihak. Awalnya Abang tersangka juga sempat kita amankan guna mencegah konflik berkelanjutan di desa, namun sudah kita kembalikan lagi ke desa. Hingga saat ini tersangka masih diburu,” pungkas Iptu M Jamil.[]