LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menyatakan bagi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRK Lhokseumawe yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur, dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi, kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2023, mengatakan Bacaleg yang tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran pada 6-12 Juni 2023 lalu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Partai politik/partai politik lokal dapat mengajukan kembali yang bersangkutan atau mengajukan bakal calon pengganti di masa perbaikan dan wajib mengikuti uji mampu baca Alquran pada 10-15 Juli 2023 mendatang.

“Sebelumnya kita telah melaksanakan tahapan uji baca Alquran untuk persyaratan menjadi Bacaleg DPRK Lhokseumawe pada 6-12 Juni 2023 di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. Dari jumlah Bacaleg 539 orang, yang tidak hadir sekitar 147 orang dengan berbagai alasan dan terkonfirmasi. Sedangkan yang dinyatakan gugur tidak mampu baca Alquran terdapat enam orang. Uji membaca Alquran ini dilakukan (dinilai) tim penguji yang betul-betul berkompetensi,” kata Mulyadi.

Menurut Mulyadi, terhadap 147 Bacaleg yang tidak hadir itu, berdasarkan Surat KIP Provinsi Aceh Nomor: 945/PL.01.4-SD/11/2023, memberikan arahan kepada pihaknya bahwa bagi Bacaleg yang tidak hadir sesuai jadwal ditentukan pada 6-12 Juni 2023, belum dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tapi mereka dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Artinya, masih bisa memperbaiki saat tahapan perbaikan pada 10-15 Juli 2023.

“Apabila Bacaleg tersebut juga tidak hadir mengikuti uji mampu baca Alquran pada tahapan perbaikan sesuai jadwal ditentukan itu, maka statusnya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan bakal calon dimaksud tidak dapat dimasukkan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujarnya.

“Apakah partai politik bisa menggantikan (Bacaleg), tentunya bisa. Artinya, nanti ada tahapan selanjutnya yaitu tahapan pencermatan daftar caleg sementara. Dalam proses pencermatan daftar caleg itu akan diperbolehkan kepada partai politik untuk mengganti misalnya Bacaleg-Bacaleg yang tidak lulus uji baca Alquran, dan syarat-syarat lain yang tidak terpenuhi oleh Bacaleg tersebut,” tambah Mulyadi.[]