ACEH UTARA – Pemerintah Aceh Utara menyatakan ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur di Lhoksukon akan dibayar kepada masyarakat pada awal tahun 2021 ini, diharapkan tuntas akhir Februari nanti.
Hal itu disampaikan Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, kepada portalsatucom, Jumat, 22 Januari 2021. Dia membenarkan bantuan keuangan bersifat khusus dari Provinsi Aceh sudah ditransfer kepada Pemerintah Aceh Utara pada tahun 2020 Rp25 miliar untuk pembebasan lahan jalan dua jalur di Lhoksukon. Menurut dia, anggaran Rp25 miliar itu mencakup semuanya, termasuk biaya KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Dayan Albar menjelaskan mekanisme pembebasan lahan itu ada tiga tahap. Yakni, persiapan, perencanaan dan pelaksanaan. “Pelaksanaan itu ada di pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, setelah melakukan persiapan dan perencanaan melalui Dinas Pertanahan, maka semua dokumen diserahkan ke Kakanwil BPN Provinsi Aceh”.
“Setelah itu Kakanwil melimpahkan kegiatan pelaksanaan tersebut kepada Kantah atau Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Aceh Utara. Kemudian, Kantah melakukan beberapa kegiatan dan membentuk tim, yakni Satgas A dan Satgas B. Di dalam Satgas B itu juga ada keterlibatan instansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan serta Dinas PUPR untuk menghitung nilai atau ukuran-ukuran yang prinsipnya bangunan yang imbas atau kena terhadap pembebasan lahan tersebut,” kata Dayan Albar.
“Tahapan itu semua dilakukan. Sedangkan di BPN mungkin ada kekurangan dokumen. Prinsipnya pihak PUPR menangani berkenaan dana karena sebagai pengguna (pembangunan) infrastruktur jalan. Artinya, pihak PUPR tidak mungkin membuat pengamprahan atau pengajuan anggaran apabila dokumen yang diperlukan belum dilengkapi,” tambah dia.
“Terakhir karena batas waktu memang sudah mepet pada tahun 2020. Tapi setelah itu kita (Pemkab) memfasilitasi dan berkoordinasi dengan BPN untuk duduk bersama bagaimana langkah selanjutnya ke depan. Tentunya kita mengharapkan melalui BPN agar sesegera mungkin menyelesaikan apa saja kekurangan dari dokumen tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan bahwa ini kurang, dan itu kurang,” tuturnya.
“Jadi, sampaikan kepada masyarakat, surat apa yang diperlukan dan harus dibuktikan untuk kelengkapan dokumen dimaksud. Misalnya, ada warga yang sertifikat tanahnya itu berada di bank, maka apa yang harus dilakukan, dan itu yang memang perlu disampaikan kepada masyarakat sedetail mungkin. Karena hal ini jangan sampai berulang-ulang nanti. Masyarakat pun nanti bertanya-tanya, kenapa begini dan mengapa begitu. Oleh karena itu, pihak BPN berperan penting dalam penyampaian kepada masyatakat (penerima ganti rugi) apa-apa saja yang masih harus dipenuhi terhadap dokumen-dokumen tersebut,” tegas Dayan.
Dayan Albar menambahkan, setelah dokumen itu lengkap nantinya BPN menyerahkan kepada pihak PUPR untuk dilakukan pengamprahan agar bisa direalisasikan pembayaran gati rugi kepada masyarakat.
“Sedangkan inikan anggarannya pada tahun 2020, maka untuk memunculkan anggaran 2020 itu (pada 2021) harus ada Perbup (Peraturan Bupati). Saya juga sudah menyampaikan kepada pihak PUPR untuk membuat surat kepada Bapak Bupati terkait itu, dan itu sudah dilakukan. Saya sampaikan ke BPN dan PUPR, tolong ini di akhir Februari 2021 sudah clear atau selesai semua. Karena kalau bulan Januari ini, kita masih ada kegiatan-kegiatan yang memang segera dipersiapkan,” ujar Dayan Albar.
Menurut Dayan, jika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 nanti sudah selesai semua, maka Perbup yang dimaksud itu bisa muncul pada pertengahan Februari. Sehingga pada akhir Februari 2021 dapat dicairkan pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan sesuai yang ditandatangani pihak PUPR kepada masyarakat.
“Karena nanti di kwitansi pembayaran juga harus diubah menjadi tahun 2021, sebelumnya dibuat tahun 2020. Karena proses pembayarannya pada 2021 maka perlu diubah,” ucap Dayan.
Soal berapa jumlah warga yang lahannya dibebaskan terkait jalan dua jalur itu, Dayan mengatakan, “Pada prinsipnya saya tidak melihat persis berapa orang jumlah masyarakat yang terkena imbas pembebasan lahan itu, karena kita hanya menfasilitasi. Tapi kalau tidak salah ada sekitar 100 lebih. Itupun tidak cukup anggaran, sesuai yang sudah dihitung oleh KJPP yang telah turun ke lapangan serta telah membuat perencanaan dan persiapan, itu kebutuhan anggaran hampir sekitar Rp37 miliar”.
Menurut Dayan, pihak KJPP juga sudah menjelaskan kepada masyarakat terkait sistem perhitungannya. “Untuk harganya pun sudah jelas, sekarang masyarakat tinggal menunggu kapan dilakukan pembayaran saja. Bahkan jumlah yang mereka terima pun sudah tahu, karena sudah pernah menandatangani kwitansi pada tahun 2020. Karena saat itu belum sempat dibayar, maka nanti dimunculkan kembali pada tahun ini (2021),” katanya.
“Terpenting pemerintah atau pihak dinas terkait dalam membayarnya dilakukan sesuai aturan. Kita berharap masyarakat bisa bersabar dan jangan ada kecurigaan. Mudah-mudahan pembangunan infrastruktur jalan itu bisa berjalan lancar untuk ke depan,” ucap Dayan Albar.
Diberitakan sebelumnya, LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang segera membayar ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur di Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara.
“Berdasarkan informasi dan laporan yang kita terima dari masyarakat bahwa masyarakat sudah mulai mengeluh karena tidak adanya kepastian dari pemerintah kapan biaya ganti rugi tersebut akan dibayar.
Dari laporan dan data yang kita peroleh bahwa proses administrasi yang dilakukan antara kedua belah pihak sudah sampai ke tahap pembayaran, masyarakat hanya tinggal menunggu pembayaran namun hingga saat ini belum dibayar dan tidak adanya kepastian yang diterima masyarakat kapan waktu pembayaran tersebut dilakukan,” kata Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi, dalam siaran pers dikirim kepada portalsatucom, Rabu, 20 Januari 2021.
Muslem menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada Pasal 76 sudah sangat jelas disebutkan mengenai pemberian ganti kerugian dalam bentu uang. Pada Pasal 76 Ayat 3 disebutkan bahwa Pemberian Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh Pihak yang Berhak, dan pada ayat 4 masih pada pasal yang sama yaitu pasal 76 jelas disebutkan bahwa Pemberian Ganti Kerugian dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak penetapan bentuk Ganti Kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
“Sementara dari data yang kita peroleh bahwa proses pelepasan hak telah dilakukan oleh masyarakat pada akhir Oktober 2020 dan bahkan pada Desember 2020 masyarakat telah menyelesaikan syarat administrasi termasuk tanda penerimaan Ganti Kerugian atas masing-masing tanah yang dimiliki,” ungkap mantan Ketua BEM Unimal itu.
Menurut Muslem, jika merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tersebut juga sudah disebutkan di dalam pasal 112 ayat 1 hingga ayat ke-4 mengenai penyerahan dan pendaftaran/pensertifikatan hasil pengadaan tanah oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah kepada Instansi. Pada ayat ke-4 disebutkan bahwa proses pendaftaran/pensertifikatan wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah.
“Berdasarkan beberapa hal di atas maka kita mengultimatum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti kerugian tersebut, karena masyarakat sudah sangat mengeluh disebabkan tidak adanya kepastian dan tanggung jawab Pemerintah Aceh Utara. Kita meminta agar pemerintah aceh utara tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang telah diatur didalam Peraturan Presiden tersebut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi,” pungkas Muslem Hamidi.[] (Fazil)







