SABANG – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid., M.A., mengatakan, Pemerintah Aceh melahirkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk mengatur transaksi keuangan masyarakat Aceh yang sesuai syariat Islam. Seperti asas keadilan, amanah, keuntungan, transparansi, kemandirian, kerja sama, dan kemudahan.
“Maksud dan tujuan qanun ini untuk memperkuat implementasi pembangunan ekonomi syariah di Aceh, dan perekonomian Aceh yang islami guna mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” kata Nazaruddin dalam diskusi ‘Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah kepada Mitra Jurnalis, yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, di Hotel Mata Ie Resort, Kota Sabang, 4 September 2019.
Menurut Nazaruddin, wewenang dan sasaran qanun itu mengatur transaksi keuangan bagi masyarakat dalam ruang lingkup Aceh, dengan maksud membebaskan masyarakat Aceh dari praktik ribawi. Kemudian mengatur lembaga bank syariah, lembaga keuangan non-bank syariah, dan lembaga keuangan lainnya dengan sasaran qanun dimaksud pengaturan orang Islam dalam aktivitas keuangan, mitra yang terlibat dengan LKS serta memastikan transaksi keuangan pada LKS dan atau individu, pemerintah dan korporat sesuai dengan syariat Islam.
Sementara dalam menjalankan kegiatan usaha, lanjut Nazaruddin, LKS atau mitra wajib mematuhi bentuk-bentuk usaha pemerintah juga harus mengikuti sesuai aturan pemerintah dan badan usaha pemerintah. Menurut dia, aturan khusus qanun tersebut mengandung prinsip syariah untuk semua LKS dan mitra LKS di Aceh, serta mengatur lembaga keuangan non-formal di Aceh atau belum berbadan hukum termasuk lembaga pegadaian non-formal dan perorangan.
“Selain aktivitas bisnis, juga dapat bertindak dalam aktivitas sosial dan penetapan rasio pembayaran Usaha Kecil Menengah (UKM) juga mengatur mengenai keutamaan akad kerja sama usaha. Selain itu, juga pemberian insentif kepada LKS yang bekerja sama secara baik, pengeluaran sukuk daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menambahkan, aturan khusus lainnya membentuk dewan syariah Aceh dan dewan syariah kabupaten/kota, seluruh transaksi keuangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib melalui LKS. Kemudian menginventarisasikan lembaga keuangan non-formal oleh pemerintah, untuk pembiayan bagi hasil UKM, maka LKS wajib melakukan pembinaan pada UKM dimaksud.
Diskusi ‘Edukasi Ekonomi dan Keuangan Syariah’, itu diikuti puluhan jurnalis dari Banda Aceh, Aceh Utara dan Lhokseumawe. Kegiatan tersebut berlangsung 3 hingga 5 September 2019.[]



