BANDA ACEH – Menyebarnya kabar terkait Mentri Dalam negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan menghapus 3000 perda menuai banyak respon. Selentingan kabar bahkan ada yang menyebutkan dalam 3000 perda bermasalah tersebut didominasi terkait aturan penerapan syaraiat Islam.

Kabar inilah yang mendapat respon keras dari Presiden Mahasiswa Universitas Islam Ar-Raniry, Said Fuadi. Ia menyebut Tjahjo telah menistakan agama Islam. Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry ini juga mengancam akan memboikot setiap kedatangan Tjahjo dan Presiden Jokowi ke Aceh. 

Berikut surat yang ditulis Said untuk Mendagri Tjahjo Kumolo, yang diterima portalsatu.com, Kamis, 16 Juni 2016.

Surat Terbuka untuk Mendagri

Assalamualaikum Pak Mendagri yang sangat mulia.

Apa yang Bapak pikir ketika Bapak berani mencabut perda syariat islam di beberapa wilayah di Indonesia. Apa agama bapak? Sehingga Bapak berani menistakan Islam di indonesia. Kami kecewa melihat Anda dan konco Anda bahkan bos Anda Pak Jokowi.

Kami dari Aceh merasa miris melihat berita tersebut. Seakan kami telah bersekongkol dengan negara yang mengarahkan bangsanya menuju kekufuran. Kami akan baikot kedatangan anda dan Pak Jokowi ke Aceh. Kapanpun anda akan melangkah ke negari syariat islam kami. Karea bapak-bapak telah mnciptakan generasi Indonesia kedepan menuju gerbang kehancuran.

Dunia akhirat bapak-bapak akan dibenci oleh ummat manusia. Hanya menghormati hari puasa saja berat bagi bapak-bapak untuk tutup warung. Di Aceh bahkan tanpa perda masyarakatnya tutup warung ketika sedang menjalankan shalat sunat tarawih. Bayangkan.

Salam perubahan pak mendagri sebgaibahan evaluasi.

Pesan ini disampaikan oleh Sayed Fuadi selaku Presiden Mahasiswa UIN Ar Raniry Banda Aceh untuk Mendagri di Jakarta.

Dilansir portalsatu.com dari laman resmi Kemdengari di www.kemendagri.go.id Tjahjo Kumolo menbantah telah menghapus perda yang bernuansa Islam. Tjahjo mengatakan perda yang dihapus tersebut adalah perda yang menyangkut investasi.

“Siapa yang hapus? Tidak ada yang hapus. Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta tentu tidak bisa. Ini semua soal investasi. Kita ga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” kata Tjahjo seperti dilansir situs resmi Kemendagri, Rabu, 15 juni 2016.

Sebelumnya, akhir Mei lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui ada 3000 perda bermasalah yang diantaranya berisi larangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

“(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dilansir kompas.com, Jumat, 20 Mei 2016.

Adapun Perda pelarangan miras yang akan dicabut antara lain di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.[](bna)