Biro Isra Setda Aceh memfasilitasi Rapat Koordinasi Ulama dan Umara tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19, dIgelar di Banda Aceh, 17-18 November 2020. Kegiatan itu dibuka Asisten I Sekda Aceh Muhammad Jafar didampingi Kepala Biro Isra Zahrol Fajri.
Rakor tersebut sekaligus Muzakarah Ulama Aceh melahirkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, para ulama bersepakat bahwa pencegahan sangat penting untuk memutuskan mata rantai wabah Coronavirus Disease 2019 itu. Oleh karena itu, bentuk pencegahan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban dan ibadah masyarakat yang diperintahkan agama dan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan. Yakni mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bukan dengan benda yang mengandung najis, memakai masker dan menjaga jarak.
Poin lainnya dari rekomendasi tersebut, para ulama Aceh bersepakat untuk menjadikan masjid sebagai pusat edukasi dan penyadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19 dan pencegahan wabah menular tersebut.
Untuk itu, para dai, khatib masjid, dan imam meunasah (surau) menyampaikan bimbingan nasihat tentang infomasi terkait Covid-19 dalam berbagai kesempatan, dengan strategi sederhana yang mudah dipahami sesuai tugas dan fungsinya. Para imam salat berjemaah baik di masjid dan meunasah dianjurkan untuk membaca qunut nazilah pada setiap salat wajib lima waktu dan salat Jumat.
Berikutnya, pengelola ruang publik seperti sekolah/dayah, hotel, mall, pasar, warung kopi, rumah ibadah dan tempat lainnya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan Covid-19.
Terkait pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sampai proses penguburan, wajib dilakukan oleh petugas medis sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Prosesi tersebut dilakukan dengan disaksikan keluarga. Keluarga jenazah pasien Covid-19 diizinkan oleh pihak rumah sakit untuk melakukan salat jenazah dengan mengikuti protokol kesehatan.
Dalam penanganan dan pencegahan wabah ini, diharapkan umara dan ulama perlu terus menerus melakukan koordinasi dan penyuluhan dengan melibatkan mitra pemerintah seperti Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pendidikan Dayah, Kementerian Agama.
Di antara yang menandatangani rekomendasi itu adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Pidie, Aceh Singkil dan Aceh Tengah. Ikut menandatangani pihak Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Langsa dan Aceh Barat Daya.[](Irm)



