ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menerbitkan surat pernyataan sikap usai bertemu dengan sejumlah perwakilan pendemo di aula gedung dewan setempat, Kamis, 12 Maret ,2020. Surat ditandatangani Ketua dan dua Wakil Ketua DPRK tersebut, sebagai bentuk responsif terhadap tuntutan masyarakat yang berunjuk rasa pada hari itu.

Berikut isi surat pernyataan sikap tersebut:

Sehubungan dengan penyampaian aspirasi masyarakat Gerakan Rakyat Menggugat (GeRam) pada tanggal 12 Maret 2020 ke gedung DPRK Aceh Barat, maka, dengan ini kami selaku pimpinan dan fraksi-fraksi DPRK Aceh Barat menyatakan sikap sebagai berikut:

 1. Terhadap geuchik yang saat ini telah adanya putusan Mahkamah Agung untuk mengangkat kembali keuchik yang bersangkutan bahwa DPRK Aceh Barat akan memanggil eksekutif pada Senin, 16 Maret 2020, untuk dimintai penjelasan sikap bupati dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut, dan apabila eksekutif tidak memberikan jawaban yang jelas maka DPRK akan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait dengan jadwal ditentukan setelah rapat tersebut.

2. Terhadap permasalahan proses hukum di Pendopo Bupati Aceh Barat yang saat ini telah ditangani oleh Polda Aceh, DPRK Aceh Barat pada hari Senin, 16 Maret 2020 akan menyurati Bapak Kapolda Aceh untuk meminta waktu guna menerima kunjungan perwakilan DPRK Aceh Barat, sekaligus mempertanyakan masalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana desa di Aceh Barat beberapa waktu lalu. 

3. Terhadap tuntutan agar DPRK Aceh Barat untuk menggunakan hak angket atas semua kasus tersebut di atas, lembaga DPRK akan mengkaji lebih dalam, apakah DPRK telah dapat menggunakan hak angket tersebut sehingga tidak menyalahi aturan.

Surat tersebut ditandatangi Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barmi, Wakil Ketua Ramli, S.E., dan Wakil Ketua H. Kamaruddin, S.E.

Sebelumnya diberitakan, demo warga Aceh Barat di depan gedung DPRK setempat, Kamis, 12 Maret 2020, mendapat respons positif dari wakil rakyat di sana. Perwakilan massa diperkenankan masuk ke gedung dewan menyampaikan tujuan aksi mereka. 

Amatan di lokasi, perwakilan massa aksi yang diizinkan bertemu dewan antara lain Mujiburrahman dari keluarga korban dugaan pemukulan di Pendopo Bupati Aceh  Barat, Husaini perwakilan keuchik yang memenangkan gugatan di PTUN setelah dipecat sepihak bupati, Safrizal perwakilan masyarakat yang terabaikan, Sofyan Suri koordinator lapangan (korlap) aksi, serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Perwakilan massa aksi tersebut diterima sejumlah petinggi DPRK Aceh Barat, yaitu Samsi Barmi, Ketua DPRK, Ramli, S.E., wakil ketua, Haji Kamaruddin, S.E., juga wakil ketua, dan Ketua Komisi IV, Ahmad Yani. 

Dalam pertemuan di aula gedung DPRK Aceh Barat tersebut, perwakilan massa aksi diberikan kesempatan menyampaikan tujuan mereka. Dari keluarga dugaan kasus pemukulan di Pendopo Bupati mempertanyakan kelanjutan peroses hukum kasus tersebut.

Sedangkan perwakilan keuchik meminta dewan untuk menindaklanjuti atas kemenangan mereka di PTUN dengan memanggil Bupati Aceh Barat. Selanjutnya meminta dewan melihat persoalan dialami beberapa pasien di RSUCND Meulaboh dan sejumlah persoalan lainnya yang dikeluhkan masyarakat selama kepemimpinan Bupati Aceh Barat sekarang ini.

Sofyan Suri, penanggung jawab aksi, meminta DPRK agar mencatat dan memperjuangkan semua tuntutan masyarakat. “Kami ingin tuntutan kami yang disetujui itu dibuat secara tertulis, misalnya kapan jadwal- jadwal DPRK memanggil atau menemui pihak-pihak terkait,” tegas Sofyan Suri

Sementara itu, Ramli selaku pimpinan sidang mengatakan, akan memenuhi permintaan perwakilan pengunjuk rasa secara tertulis tentang apa saja yang mereka akan tindak lanjuti.

“Sekwan, tolong segera buat surat dan item apa saja dari pernyataan sikap mereka yang bisa ditindaklanjuti dewan nantinya,” kata Ramli kepada Sekwan dalam pertemuan itu. [] (Kontri MBO/red)