BANDA ACEH – Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir, menyebut surat Menteri ESDM kepada BPMA meminta PT PEMA mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara patut diapresiasi. Irpannusulir menilai hal itu menunjukkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM mempercayakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk dapat mengelola Blok Migas di Aceh Utara itu. 

“Kita juga mengapresiasi kepada Pak Gubernur yang telah berhasil meyakinkan pemerintah pusat sehingga memberikan kepercayaan itu,” kata Irpannusir saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 19 Juni 2020.

Ketua Komisi membidangi energi dan sumber daya alam ini juga berharap Plt. Gubernur agar memantapkan PT PEMA dengan cara mengevaluasi BUMA tersebut lebih maksimal. “Jangan lagi misalkan karena PEMA ini pernah dulu dianggap masyarakat sebagai parasit APBA. Nah, kita berharap kepada Pak Gubernur betul-betul kembali evaluasi saja PEMA ini. Karena ini bukan pekerjaan kecil, ini pekerjaan besar untuk kemakmuran rakyat Aceh secara keseluruhan,” tegas Irpan.

Disinggung bahwa berdasarkan isi surat Menteri ESDM itu baru soal permintaan permohonan/proposal pengelolaan Blok B, belum sampai tahap kontrak, Irpan mengatakan, paling tidak pemerintah pusat sudah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Aceh, sementara untuk menuju kontrak perlu proses selanjutnya. 

“Saya kira nanti kita ubah sopir saja manjadi Aceh, perusahaannya atas nama PEMA, pekerjanya kita sarankan pakai tenaga yang sudah bekerja lama di situ,” ujar Irpan.

Politikus PAN ini berharap jika nantinya PEMA benar-benar dapat mengelola Blok B, agar Pemerintah Aceh menempatkan para tenaga kerja yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan migas di Aceh. Dia juga mengingatkan bahwa jangan ada oknum-oknum di PEMA mencari keuntungan pribadi.

“Kita berharap Gubernur memperkerjakan tenaga yang sudah berkompeten di situ. Yang paling penting jangan ada nanti oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di dalam PT PEMA itu,” tegas Irpan. 

Irpan menyampaikan, informasi diterima dari Kadis ESDM Aceh, “apabila Blok Migas ini dikelola Pemerintah Aceh melalui BUMA akan menghasilkan keuntungan setahun di atas Rp1 triliun. Sementara jika kontrakkan kepada pihak lain, Aceh hanya mendapatkan royalti sebesar Rp300 miliar”.

Menurut Irpan, Komisi II sudah berkali-kali rapat dengan Dinas ESDM Aceh dan BPMA. Komisi II DPRA sangat mendukung Blok B di Aceh Utara bisa dikelola Pemerintah Aceh melalui PT PEMA.

“Kita apresiasi pemerintah, walaupun nanti ada polemik, ada yang tidak yakin dengan PEMA, ada yang yakin, ya, enggak masalah. Sambil jalan kita benahi saja,” pungkas Irpan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Nomor 187/13/MEM.M/2020, tanggal 17 Juni 2020, dikirim kepada BPMA, seperti disampaikan Biro Humas Setda Aceh melalui siaran pers, Jumat, 19 Juni 2020.

“Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara,” bunyi pernyataan Pemerintah Aceh dalam siaran pers itu. 

“Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh”. 

“Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE,” tulis siaran pers tersebut.

Menyikapi surat tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh atas doa dan dukungan. Nova bersyukur, perjuangan keras selama dua tahun terakhir telah membuahkan hasil. “Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976,” kata Nova, Jumat.

Nova berharap hasil dicapai saat ini bisa menjadi berkah dan kebanggaan untuk masa depan rakyat Aceh yang lebih baik. 

Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT PEMA setelah 17 November 2020 nanti. 

“Saya atas nama ketua tim negosiasi Blok B mengucapkan terima kasih atas doa semua pihak. Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Aceh, yang selalu berpesan kepada kami agar berkerja ikhlas demi rakyat Aceh dan memperjuangkan ini sesuai  UU 11 Tahun 2006 dan PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh,” ujar Mahdi. 

Menurut Mahdi, sesuai surat Meneteri ESDM, tugas selanjutnya harus dilakukan PT PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Kita juga sangat mengharapkan ke depan PT PEMA dapat mengembangkan ladang ladang migas yang belum di-develop oleh PHE di samping mengelola ladang Arun yang existing yang sekarang diproduksi oleh PHE,” ujar Mahdi.[]