LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir mengatakan, dana kas saat ini sangat menipis.

“(Kas Aceh Utara) tidak kosong total, tapi di bawah normal, iya, karena kita sedang kekurangan dana,” ujar Nasir dihubungi portalsatu.com/ lewat telpon seluler, Senin, 17 Oktober 2016, usai siang tadi.

Nasir menjelaskan, kondisi tersebut lantaran terjadi pengurangan dana transfer bagi hasil sumber daya alam dari Pemerintah Pusat untuk Aceh Utara. Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) jatah empat bulan atau September-Desember 2016.

“Pertama, pengurangan 110 miliar dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam. Itu kita ketahui setelah kita terima Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 137  (Tahun 2015 tentang Rincian APBN 2016). Jadi, penerimaan pendapatan dari dana bagi hasil itu tidak sesuai target,” kata Nasir.

(Baca juga: Nyan! Anggaran Aceh Utara 2016 harus Dipangkas Capai 110 Miliar)

Menurut Nasir, dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, kemudian keluar Perpres Nomor 66 tahun 2016 tentang Rincian APBN 2016 yang diteken Presiden Jokowi, 29 Juli 2016. “Terjadi lagi pengurangan penerimaan pendapatan Aceh Utara dari dana transfer itu 17 miliar. Termasuk dikurangi 28 miliar dana yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Jadi, setelah keluar Perpres Nomor 66 itu, kita ketahui pendapatan Aceh Utara berkurang lagi 17 miliar ditambah 28 miliar,” ujarnya.

Data diperoleh portalsatu.com/ dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu pada Sistem Informasi Transfer ke Daerah, realisasi untuk Aceh Utara per 2 September 2016 Rp1,233 triliun lebih (kotor), Rp28,071 miliar lebih (potongan), sisanya Rp1,205 triliun lebih (bersih).

Nasir menyebut kondisi keuangan Aceh Utara semakin menipis lantaran Kemenkeu menunda penyaluran sebagian DAU jatah September-Desember 2016.

Data diperoleh portalsatu.com/ dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016, untuk Aceh Utara September sampai Desember 2016 Rp15,280 miliar lebih per bulan, atau totalnya (empat bulan) Rp61,121 miliar lebih.

Nyan keuh inan terasa that, ka hana peng 30 M leubeh lam dua buleuen nyoe sebab ka ditunda (di situlah terasa kekurangan dana, karena ditunda penyaluran DAU 30 miliar/jatah September 15 miliar lebih, dan Oktober 15 miliar lebih),” kata Nasir.

Solusinya, menurut Nasir, Pemerintah Aceh Utara harus menunggu penyaluran sebagian DAU tersebut dari Kemenkeu. “Kemungkinan akan dikirim sebagian pada Desember nanti jika keuangan negara membaik,” ujarnya.[](idg)