LHOKSEUMAWE Panwaslih Kota Lhokseumawe merekomendasikan KIP menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dengan tidak memasukkan Rachmatsyah dan T. Noufal.
(Baca: Ini Dia Rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe Soal Rachmatsyah)
Panwaslih Kota Lhokseumawe mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah melakukan kajian. Hasil kajian dan fakta hukum itu dibacakan Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Lhokseumawe Mohd. Tasar dalam konferensi pers di Sekretariat Panwaslih setempat, Minggu, 30 Oktober 2016.
Berikut selengkapnya hasil kajian dan fakta hukum yang menjadi dasar rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe, diperoleh portalsatu.com saat konferensi pers tersebut:
Pokok masalah
KIP Kota Lhokseumawe menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Rachmatsyah dan T. Noufal tidak sesuai amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 5 Tahun 2012.
Pembahasan/kajian
1. Bahwa KIP Kota Lhokseumawe menetapkan Rachmatsyah dan T. Noufal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tidak sesuai dengan amanah UU No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012.
2. Bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 1: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.
3. Bahwa berdasarkan UU No. 11 Tahun 2006 pasal 73: Penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 sampai pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa berdasarkan Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf h: Bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon.
5. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Nomor: 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017, tidak sesuai dengan amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 5 Tahun 2012, serta tidak konsisten dalam mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Bahwa berdasarkan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf a: Bakal pasangan calon perseorangan memperoleh dukungan sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati, atau wali kota/wakil wali kota. Dengan pasal 24 huruf a ini jelas (bahwa terkait) calon wali kota Rachmatsyah merujuk pada Qanun No. 5 Tahun 2012.
7. Bahwa berdasarkan Qanun No. 5 tahun 2012 pasal 22 huruf c: Beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik.
8. Surat Nomor 315 KIP-Lsw/001.434656/X/2016. Hal undangan pelaksanaan uji mampu baca Alquran bakal calon wali kota Lhokseumawe tahun 2017, Rachmatsyah Senin, 10 Oktober 2016, dan hasil uji mampu membaca Alquran oleh Tim Penilai tanggal 10 Oktober 2016, sangat jelas KIP Kota Lhokseumawe merujuk pada Qanun No. 5 Tahun 2012.
9. Bahwa berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 88.15/SK/DPP.PD/DPC/I/2013 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Lhokseumawe-Provinsi Aceh masa bakti 2012-2017.
10. Berdasarkan keterangan dan fakta Nova Iriansyah Ketua DPD Partai Demokrat Aceh tentang Pengajuan Pengunduran Diri Rachmatsyah tertanggal 4 Oktober 2016, secara syarat pencalonan bertentangan dengan Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf h.
11. Berdasarkan fakta dan keterangan Rachmatsyah mengakui sudah mengundurkan diri pada tanggal 4 Oktober 2016. Seharusnya Rachmatsyah harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon.
12. Bahwa dalam penetapan pasangan calon Rachmatsyah dan T. Noufal, KIP Kota Lhokseumawe tidak konsisten menggunakan Qanun No. 5 tahun 2012. Sementara sebagian persyaratan calon menggunakan Qanun No. 5 Tahun 2012, antara lain pasal 22 huruf c dan pasal 24 huruf a.
13. Untuk Aceh secara lex specialis yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota tidak bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan kajian dan fakta sebagai berikut:
1. SK KIP No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017, KIP Kota Lhokseumawe tidak konsisten dalam menggunakan peraturan perundang-undangan.
2. Di satu sisi KIP Kota Lhokseumawe merujuk UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 9 Tahun 2016.
3. Di sisi lain KIP Kota Lhokseumawe tidak merujuk UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 5 Tahun 2012.
4. Bahwa Rachmatsyah Ketua DPC Partai Demokrat benar tidak mengundurkan diri sesuai dengan Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf h.
Rekomendasi:
1. Sesuai dengan hasil kajian dan fakta hukum, Panwaslih Kota Lhokseumawe merekomendasikan kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk membatalkan Surat Keputusan KIP No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 dan menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah dan T. Noufal.
2. Bahwa KIP Kota Lhokseumawe telah menetapkan seseorang yang telah melanggar aturan.
3. Panwaslih Kota Lhokseumawe meminta KIP Aceh untuk memberikan sanksi administrasi kepada KIP Kota Lhokseumawe.
[](idg)







