LHOKSEUMAWE – Panwaslih Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kota Lhokseumawe. Rakor bersama stakeholder itu berlangsung di Oproom Setdako Lhokseumawe, Senin, 7 Oktober 2024.
Stakeholder yang hadir mengikuti rakor tersebut yakni Asisten I Sekretaris Daerah Lhokseumawe M. Maxalmina; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah; Ketua KIP Kota Lhokseumawe atau yang mewakili; perwakilan Gakkumdu Polres Lhokseumawe; dan Gakkumdu Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Turut hadir Liaison Officer (LO) alias penghubung dari dua pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf-Fadhlullah; serta LO dari empat paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Lhokseumawe Azhari-Zulkarnen, Sayuti Abubakar-Husaini, Ismail Manaf-Azhar Mahmud, dan Fathani-Zarkasyi.
Sedangkan dari Panwaslih Lhokseumawe dihadiri tiga komisioner yaitu Idris sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS); Saipullah, Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD); dan Yusra Idris Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Panwaslih Kota Lhokseumawe, Idris mengatakan salah satu pembahasan dalam rakor tersebut tentang masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) para paslon wali kota-wakil wali kota Lhokseumawe maupun para paslon gubernur-wakil gubernur Aceh yang terpasang di tempat-tempat/kawasan yang dilarang.
Padahal, sudah ada Surat Edaran Wali Kota Nomor 312 tentang Penetapan Tempat yang Dilarang untuk Memasang Atribut Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 dalam Wilayah Kota Lhokseumawe, serta Keputusan KIP Kota Lhokseumawe Nomor 361 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota dan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe itu, tempat-tempat yang dilarang memasang atribut kampanye atau APK, yakni Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe di Jalan Merdeka, Gampong Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti ; Lapangan Jenderal Sudirman di Jalan Iskandar Muda (depan Gedung KNPI/Korem Lilawangsa) Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Berikutnya, Jalan Protokol Kota Lhokseumawe, yaitu Jalan Syekh Syamsudin As Sumatrani (dari Simpang Kutablang sampai Simpang KP3 Lhokseumawe yang merupakan jalan masuk kota Lhokseumawe); Jalan Jalan Muhammad Malikul Zahir (dari Simpang KP3 sampai Simpang Kutablang atau jalan keluar kota Lhokseumawe); Jalan Medan-Banda Aceh dari depan Wisma Selat Malaka di Gampong Keude Cunda sampai jalan masuk Kantor Pemadam Kebakaran di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua.
Menurut Idris, hasil rakor itu juga menyepakati sejumlah poin penting, yakni akan menjaga Pilkada 2024 berjalan damai, aman dan tentram dalam wilayah Kota Lhokseumawe, serta bakal menertibkan semua APK yang masih terpasang di tempat-tempat/kawasan terlarang oleh masing-masing calon wali kota-wakil wali kota maupun calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
APK paling telat dibersihkan (ditertibkan) pada Jumat, 11 Oktober 2024. “Apabila pada batas waktu yang telah disepakati itu masih juga ada APK yang terpasang di daerah yang dilarang maka akan dilakukan penindakan penertiban,” tegas Idris.[](red)





