LHOKSEUMAWE — Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengeluarkan seruan bagi masyarakat Muslim setempat untuk tidak merayakan kegiatan yang berbau pesta-pora dan hura-hura pada malam pergantian tahun Masehi ini. Masyarakat diminta untuk beraktivitas seperti biasa.

Hal itu dikatakan Ketua MPU Kota Lhokseumawe Tgk. H. Asnawi Abdullah kepada portalsatu.com/, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Selasa, 19 Desember 2017. 

“Seruan bersama Muspida tersebut sudah ditandatangani dan akan kita sebarkan pada Rabu, 20 Desember,” Kata Tgk. Asnawi.

Seruan tersebut katanya berisi sejumlah larangan, antara lain tertuju kepada pengusaha hotel, rumah penginapan, wisma, kafe dan tempat wisata dilarang mengadakan pesta-pora, kegiatan hura-hura dan kegiatan yang melanggar Syariat Islam pada malam pergantian tahun.

Kemudian, bagi warga Muslim dilarang merayakan Natal dan malam pergantian tahun baru, dan beraktivitas layaknya hari biasa dan seperti malam pada hari normal biasa. Bagi kaum non-Muslim diminta untuk menghormati daerah yang diberlakukan Syariat Islam dan mengadakan perayaan di tempat-tempat tertentu, tidak di wilayah publik.

Selain itu, dilarang meledakkan petasan, dan menjualnya, tidak berkumpul-kumpul di lokasi-lokasi yang bisa menimbulkan perbuatan maksiat.

“Dan bagi pemerintah dan penegak hukum, kita minta untuk tidak memberikan izin untuk segala acara yang diselenggarakan pada malam pergantian tahun dan bila tetap diadakan maka harus ditindak tegas,” kata Tgk. Asnawi.

Tgk. Asnawi menambahkan, lembaran seruan bersama itu akan disebarkan mulai hari ini, Rabu, 20 Desember 2017 ke seluruh tempat-tempat yang telah disebutkan dalam poin-poin seruan. Harapannya, masyarakat mematuhi seruan tersebut sehingga malam pergantian tahun Masehi berjalan seperti malam biasa.[]