LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah mengabulkan sebagian pengaduan dari Panwaslih terkait keputusan KIP menetapkan Rachmatsyah sebagai calon wali kota.

“Kami siap menjalan amar putusan (DKPP). Hanya saja dalam putusan tersebut tidak ada penekanan bahwa kami harus mencabut kepesertaan calon wali kota Rahmatsyah. Yang ada hanya peringatan kepada kami karena tidak mengakomodir aturan pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota,” ujar Armia M. Nur, komisioner KIP Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Rabu 25 Januari 2017, sore.

Menurut Armia, pasal itu menyebutkan bagi anggota partai politik yang maju sebagai calon kepala daerah lewat jalur perseorangan harus mundur paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Sedangkan KIP Lhokseumawe, kata dia, dalam penetapan Rachmatsyah sebagai calon wali kota, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tidak menyebutkan harus mundur dari parpol. Selain itu, kata dia, UU memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan qanun.

Armia melanjutkan, saat pendaftaran Rachmatsyah, Panwaslih tidak menyampaikan keberatan. Namun, kata dia, saat pleno KIP Lhokseumawe tentang penetapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Panwaslih baru melayangkan keberatan.

“Kalau memang keberatan, kenapa tidak waktu proses pendaftaran. Rekomendasi dari Panwas muncul setelah kita tetapkan Rachmatsyah sebagai calon. Yang perlu diketahui juga Bawaslu Aceh membenarkan langkah yang sudah kita ambil tersebut,” ujar Armia.

Namun demikian, kata Armia, terkait putusan DKPP itu, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KIP Aceh. KIP Lhokseumawe, kata dia, ke depan juga akan berusaha untuk memperkuat koordinasi dengan Panwaslih dalam hal penyelenggaraan Pilkada 2017.

Rachmatsyah adalah Ketua DPC Partai Demokrat Lhokseumawe. Ia baru mengundurkan diri dari parpol itu, 4 Oktober 2016, yaitu pada hari ia mendaftar ke KIP Lhokseumawe sebagai calon pengganti Sofyan yang tidak memenuhi syarat hasil tes kesehatan. Rahmatsyah berpasangan dengan T. Noufal sebagai calon wakil wali kota nomor urut tiga.

Diberitakan sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada lima anggota KIP Kota Lhokseumawe. Pasalnya, anggota termasuk ketua KIP Lhokseumawe dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe pengganti Sofyan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pasal 24 Huruf h Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dugaan pelanggaran tersebut diadukan Panwaslih Kota Lhokseumawe kepada DKPP.

DKPP melalui putusan nomor 143/DKPP-PKE-V/2016, mengabulkan pengaduan para Pengadu (ketua dan anggota Panwaslih Lhokseumawe) untuk sebagian. “Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I atas nama Syahrir M. Daud selaku ketua merangkap aggota KIP Kota Lhokseumawe, Teradu II atas nama Dedy Syahputra, Teradu III atas nama Yuswardi Mustafa, Teradu IV atas nama Armia M. Nur, dan Teradu V atas nama Abdul Hakim selaku anggota KIP Kota Lhokseumawe terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” bunyi poin nomor 2 putusan DKPP itu. (Baca: Terkait Rachmatsyah, DKPP Menjatuhkan Sanksi Terhadap KIP Lhokseumawe)[]

Laporan Munir