MEULABOH – Penyidik Polres Aceh Barat langsung menanggapi setelah mendengar keterangan para pelapor terhadap sebuah akun YouTube yang diduga mencemarkan nama baik masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

KBO Sat. Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu P. Panggabean, mengatakan, setelah menelaah video dari akun YouTube yang dilaporkan, disimpulkan bahwa pihak Polres Aceh Barat tidak bisa menerima laporan tersebut, karena lokasi kejadian tidak dalam wilayah hukum Polres Aceh Barat.

“Ini tempat di-upload-nya video itu diduga di Nagan Raya, yang dalam video itu juga diduga warga dari Nagan Raya. Jadi mereka harus melapor ke Polres di sana,” kata Iptu P. Panggabean di Polres Aceh Barat, Rabu, 8 April 2020.

Ketika kembali ditanya, apakah secara hukum bisa atau tidak laporan mereka diterima di Polres Aceh Barat? Dengan tegas P. Panggabean mengatakan, “Tidak bisa. Ini harus mereka laporkan ke sana di wilayah hukum Nagan Raya”.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pemuda di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melaporkan sebuah akun YouTube ke Polres setempat, Rabu, 8 April 2020. Akun tersebut dinilai telah menayangkan video mengandung ujaran kebencian yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik warga, khususnya Aceh Barat

Amatan portalsatu.com di Polres Aceh Barat, pelaporan tersebut tidak hanya dihadiri kalangan pria tetapi tampak ada wanita. Portalsatu belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian terkait konten video pada akun YouTube yang dilaporkan tersebut.

Namun, informasi didapat dari para pelapor menyebutkan, isi akun YouTube itu berisikan video yang  menampilkan belasan pemuda sedang menceritakan kondisi suatu daerah tertentu yang dianggap isinya sangat memojokkan.

“Sehingga kita melaporkan akun YouTube ini agar orang yang upload video tersebut diproses hukum,” kata Rahmat Ozer, salah seorang pelapor di Polres Meulaboh.[](Azhar)