LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan penjara terhadap tiga terdakwa perkara perusakan, Rabu, 22 November 2017, sore. Perusakan yang terjadi di perbatasan Gampong Blang dan Gampong Beringin, Kecamatan Lhoksukon itu berawal dari sengketa lahan sungai mati antara warga Gampong Blang dengan H. Ibrahim, salah seorang pengusaha di Lhoksukon. 

Sidang pembacaan putusan dipimpin Haki Ketuai Abdul Wahab, S.H., didampingi Hakim Anggota Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H., Panitera Pengganti Abdul Majid. Sidang itu dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara M. Heriyansyah, S.H., dan Rova Yovirsta, S.H. Sementara tiga terdakwa, Iswandinur, Mahdi dan Baihaqi didampingi penasihat hukum, Safaruddin, S.H., dan kawan-kawannya dari YARA.

Sidang belangsung pukul 16.30 sampai 17.10 WIB. Putusan tersebut dibacakan hakim secara bergantian. Tiga terdakwa dihadirkan sekaligus dalam sidang, tapi pembacaan putusan dilakukan satu per satu, dimulai dari Iswandinur, Mahdi dan Baihaqi.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan menggunakan alat berat jenis excavator atau biasa disebut beko. Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan dan menumbangkan beberapa batang pohon sawit, merusak jalan atau jembatan dan gorong-gorong, serta sebuah gubuk atau balai. Disebutkan, beberapa batang pohon sawit itu berumur 20 tahun, sedangkan sejumlah lainnya masih kecil.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing terdakwa dipidana penjara satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan “pikir-pikir dahulu” dengan tenggang waktu yang diberikan tujuh hari setelah putusan dibacakan. Majelis hakim menyebutkan, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap, mengingat kedua pihak masih “pikir-pikir”. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa agar dihukum dua tahun penjara.

Sidang yang dihadiri puluhan warga Gampong Blang dan keluarga pengusaha H.Ibrahim tersebut dikawal sejumlah anggota kepolisian bersenjata laras panjang. Sidang berlangsung tertib dan aman.[]