LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 050/339/2019  tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Surat Edaran (SE) tanggal 22 Agustus 2019 itu ditujukan kepada Ketua DPRK, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Keuchik, dan para Kepala Lembaga Pendidikan di Kota Lhokseumawe. Salah satu poin dalam SE tersebut, Wali Kota Lhokseumawe mengimbau agar “Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal pada setiap hari Jumat”.

Pantauan portalsatu.com/, saat Apel Pagi pegawai Kantor Wali Kota Lhokseumawe di halaman kantor itu, Jumat, 30 Agustus 2019, Pembina Apel menggunakan bahasa Aceh. Sedangkan Komandan Apel lebih banyak menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa Aceh.

Baca juga: Apel Jumat di Kantor Wali Kota Lhokseumawe: 'Balek u Tempat Peucre-bre Barisan'

Seusai Apel Pagi itu, portalsatu.com/ memperoleh informasi dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Muksalmina, bahwa Camat Blang Mangat, Lhokseumawe, Ridha Fahmi, mulai hari ini, Jumat, langsung menggunakan bahasa Aceh dalam suratnya.

Surat Camat Blang Mangat itu Nomor: 050/1177/2019, tanggal 30 Agustus 2019, perihal: Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut ditujukan kepada para Mukim dan Keuchik di Kecamatan Blang Mangat. “Itu surat pertama menggunakan bahasa Aceh di Pemko Lhokseumawe (setelah Wali Kota mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe),” ujar Muksalmina.

Dalam surat tersebut, Camat Blang Mangat, Ridha Fahmi, menyampaikan kepada para Mukim dan Keuchik agar menjalankan Surat Edaran Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Poin kedua surat Camat Blang Mangat menggunakan bahasa Aceh, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, kira-kira artinya “Adapun yang perlu kami terangkan kepada Mukim dan Keuchik, seperti isi Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe. Tolong disampaikan juga kepada semua warga dalam Kecamatan Blang Mangat bahwa isi surat itu dijalankan setiap hari Jumat dan kita mulai pertama pada Jumat, 30 Agustus 2019”.[]

Berikut selengkapnya isi surat itu: