SUBULUSSALAM – Inspektorat Kota Subulussalam mengaku telah melakukan pemeriksaan aset di rumah H. Affan Alfian Bintang, S.E., wakil wali kota 2009-2014. Audit juga digelar di rumah dinas Salmaza, wakil wali kota periode 2014-2019.
Pengendali Teknis (Dalnis) Inspektorat Subulussalam, Sarifuddin, M.M., kepada portalsatu.com, Senin 8 Juli 2019, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan aset di pendopo wali kota pada awal Mei lalu atau seminggu menjelang pelantikan Bintang-Salmaza pada 14 Mei lalu.
Sarifuddin menyebutkan, hasil pemeriksaan aset di rumah Bintang-Salmaza sudah disampaikan ke pimpinan dan Bagian Umum Setdako Subulussalam. Hasil pemeriksaan itu, kata Sarifuddin, barang-barang yang dibeli menggunakan uang daerah masih ada di kediaman mereka.
“Audit aset ini dilakukan setiap pergantian kepala dan wakil kepala daerah. Hasil pemeriksaan kami di rumah Pak Bintang dan Pak Salmaza, semua barang milik daerah masih ada di sana,” kata Sarifuddin.
Hal ini disampaikan Sarifuddin menyikapi surat mantan Wali Kota Subulussalam, H. Merah Sakti kepada BPK dan Inspektorat Aceh tanggal 1 Juli lalu terkait permohonan audit pendopo wali kota dan pendopo wakil wali kota dan rumah dinas sekda.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Sarifuddin, Inspektorat Kota Subulussalam wajib melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat perlengkapan di rumah dinas yang dibeli menggunakan uang negara setiap pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ia menjelaskan, terkait biaya sewa rumah dinas wakil wali kota merupakan belanja habis pakai dan hanya dilakukan pemeriksaan administrasi. “Kalau sewa rumah itu belanja habis pakai, hanya pemeriksaan administrasi saja,” ujar Sarifuddin.[]



