BANDA ACEH – Terkait gagal lolosnya qanun kebudayaan, yang oleh DPRA diberi judul ‘Qanun Perlindungan Kebudayaan, Situs Bersejarah dan Purbakala Aceh’ ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2017, belakangan bermunculan tanggapan dari beberapa budayawan serta aktivis perlindungan situs purbakala di media yang melontarkan kecaman terhadap DPRA. 

Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan, yang beberapa hari lalu memberikan tanggapan di media atas hal itu, kini menyayangkan pernyataan-pernyataan para budayawan dan aktivis situs purbakala yang melontarkan kecaman kepada DPRA. 

“Saya paham asal muasalnya sampai timbul balas pantun ini. Mulai dari awal qanun tersebut diusulkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bannus) oleh anggota Komisi VII DPRA Pak Ramadhana Lubis, hingga qanun itu gagal lolos sebagai prioritas, sampai pertemuan saya tanggal 2 Mei 2017 lalu dengan Ketua Forum Kota Pusaka Aceh (FKPA) Teuku Farhan,” ujar Irwan Djohan dalam pernyataan diterima portalsatu.com, Sabtu, 6 Mei 2017.

Menurut politisi NasDem ini, seharusnya pertemuan dirinya dengan Ketua FKPA itu bisa menjadi langkah awal yang bagus untuk bersinergi memperjuangkan rancangan Qanun Kebudayaan untuk masuk sebagai prioritas dalam Prolega tahun 2018. Namun, sekali lagi Irwan Djohan menyayangkan jika perkembangan dari pertemuan tersebut bisa menjadi seperti sekarang ini. 

“Yang saya kurang paham, di mana kekeliruannya sehingga bisa seperti ini. Apakah Ketua FKPA yang salah memberikan keterangan kepada media, atau media yang salah mengutip keterangan Ketua FKPA. Saya harapkan sepulang dari Turki nanti, Ketua FKPA bisa menjelaskan bagaimana sebenarnya isi perbincangan saya dengannya di kantor DPRA,” kata Irwan Djohan.

Namun begitu, Irwan menambahkan, ada sisi positifnya jika masalah Qanun Kebudayaan ini menjadi pembahasan di media, sehingga semua pihak bisa mengetahuinya. 

“Ada bagusnya, agar semua pihak terbuka matanya atas rancangan qanun yang telah diusulkan Komisi VII DPRA ini. Tapi jujur saja, saya menyayangkan pernyataan-pernyataan yang terkesan sinis,” katanya.

Irwan Djohan mengatakan, untuk memperjuangkan agar rancangan Qanun Kebudayaan lolos sebagai prioritas dalam Prolega, perlu kerja sama yang baik antarsemua pihak, baik legislatif dan eksekutif, serta semua kelompok masyarakat yang mendukung qanun tersebut.

“Untuk ke depan, saya harapkan para budayawan dan aktivis purbakala Aceh berdialog langsung dengan Komisi VII DPRA, walaupun Pak Ramadhana Lubis yang mengusulkan Qanun Kebudayaan itu sudah pindah tugas ke Komisi II sejak tahun 2017 ini. Begitu juga dengan pihak eksekutif melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh perlu diajak dialog. Karena sebuah qanun adalah produk bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujar Irwan Djohan.

Menurut Irwan Djohan, berdasarkan pengalamannya selama menjadi Wakil Ketua DPRA, banyak rancangan qanun yang telah diusulkan berbagai elemen masyarakat.  

“Saya sering menerima usulan rancangan qanun, dan selalu disertai dengan naskah akademik serta draf rancangan qanun, sehingga memudahkan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA serta tim eksekutif untuk mempelajari dan mengambil keputusan dalam rapat mereka. Begitulah yang biasanya dilakukan teman-teman aktivis hukum, aktivis HAM, aktivis antikorupsi, serta aktivis lingkungan bila ingin memasukkan rancangan qanun,” jelas Irwan Djohan. 

Terkait kemungkinan masuknya ‘Qanun Perlindungan Kebudayaan, Situs Bersejarah dan Purbakala Aceh’ sebagai prioritas yang akan dibahas DPRA pada tahun 2017 ini, Irwan Djohan mengaku tidak mampu menjawabnya.

“Saya bukan atasan para anggota DPRA, jadi saya tidak bisa memutuskan sendiri. Saya juga tidak mau memberikan harapan berlebihan, karena Prolega 2017 sudah diparipurnakan. Harus dipahami bahwa pengusulan, pembahasan dan penetapan qanun itu ada mekanismenya. Kita punya sebuah qanun yang mengatur tentang tata cara pembuatan qanun. Tapi kalau untuk 2018 jelas terbuka peluangnya, dan itu pun harus diperjuangkan bersama-sama. Bantulah DPRA untuk memperjuangkan itu,” pungkas Irwan Djohan.[](rel)