Pada malam Nisfu Syakban di antara ibadah yang sering dilaksanakan sebagian masyarakat ialah shalat (salat) sunah Nisfu Syakban. Dalam hal ini salat sunah itu menuai kontroversial dalam masyarakat.
Imam Ghazali di antara ulama yang membolehkan salat tersebut. Hal itu berdasarkan pandangan Imam Ghazali yang disebutan dalam kitab Ihya Ulumuddin, bunyinya: Adapun shalat Syaban dilakukan pada malam kelima belas dengan melakukan shalat seratus rakaat pada setiap dua rakaat dengan sekali salam, pada setiap rakaat setelah membaca Fatihah membaca qul huwa Allah ahad sebelas kali. Jika menginginkan, melakukan shalat sebelas rakaat dengan membaca surat al-Ikhlas seratus kali pada setiap rakaat setelah membaca Fatihah. Maka ini pula diriwayat dalam sejumlah shalat dimana para salaf melakukan shalat ini dan mereka menamakannya dengan shalat al-Khair dan berkumpul untuk melaksanakannya dan kadang-kadang mereka melakukannya dengan jamaah.
Telah diriwayat dari al-Hasan, sesungguhnya beliau berkata: Ada tiga puluh orang sahabat Nabi SAW yang memberitahukan kepadaku bahwa barangsiapa yang melakukan shalat ini pada malam ini, maka Allah akan melihatnya tujuh puluh kali dan memberikannya pada setiap melihatnya tujuh puluh kebutuhan. Sekurang-kurangnya keampunan.
Salat sunah dengan niat salat Nisfu Syakban hukumnya dilarang, karena tidak ada dasar pijakan hukum. Namun, boleh dilaksanakan dengan niat sunah mutlak. Di antara dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah saw., pada malam Nisfu Syakban sebagain besar waktu beliau habiskan untuk salat malam. Bunyi hadisnya Dari 'Ala' bin Charits bahwa Aisyah berkata: Rasulullah bangun di tengah malam kemudian beliau shalat, kemudian sujud sangat lama, sampai saya menyangka bahwa beliau wafat. Setelah itu saya bangun dan saya gerakkan kaki Nabi dan ternyata masih bergerak. Kemudian Rasul bangkit dari sujudnya setelah selesai melakukan shalatnya, Nabi berkata Wahai Aisyah, apakah kamu mengira Aku berkhianat padamu? Saya berkata Demi Allah, tidak, wahai Rasul, saya mengira engkau telah tiada karena sujud terlalu lama. Rasul bersabda: Tahukauh kamu malam apa sekarang ini? Saya menjawab: Allah dan Rasulnya yang tahu. Rasulullah bersabda: Ini adalah malam Nishfu Syaban, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memperhatikan hamba-hamba-Nya pada malam Nishfu Syaban, Allah akan mengampuni orang-orang yang meminta ampunan, mengasihi orang-orang yang meminta dikasihani, dan Allah tidak akan memprioritaskan orang-orang yang pendendam. (HR Al Baihaqi fi Syuab Al Iman no 3675)
Dalam pandangan Syeikh Al Kurdy, beliau berkata: Para ulama berbeda pendapat mengenai hadis-hadis yang berhubungan dengan shalat sunah malam Nishfu Syaban. Di antara para ulama ada yang mengatakan bahwa hadis tersebut (meskipun dlaif) memiliki banyak jalur riwayat, yang secara keseluruhan (akumulasi) hadis tersebut boleh dilaksanakan dalam hal fadlailul amal (naik peringkat menjadi hadis hasan lighairihi). Di antara ulama yang lain menghukuminya sebagai hadis palsu, seperti Imam Nawawi dan Syekh Zainuddin Al Malibary. (I'ánah al-Thálibín, I/271)[]


