SIGLI – Kepolisian Resort (Polres) Pidie menangkap YZ (36) tersangka pengisap ganja memiliki senjata api jenis pistol cold beserta peluru kaliber 45, di Gampong Melayu, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Senin, 2 Maret 2020.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, Selasa, 3 Maret 2020 mengatakan, penangkapan tersangka YS dilakukan sekira pukul 14:00 WIB. Kini dia bersama barang bukti senpi genggam merek cold dan narkoba jenis ganja diamankan di Polres Pidie. 

“YZ ditangkap saat mengonsumsi ganja di rumahnya.  Saat ditangkap tersangka tidak bisa berkutik. Anggota kita menggeladah tubuh tersangka, ternyata dipinggangnya terselip senpi genggam,” terang Kapolres. 

Penangkapan tersangka pengguna narkoba dan kepemilikan senpi ilegal, lanjut Kapolres berawal adanya informasi masyarakat, bahwa ada seorang warga atas nama YZ sedang mengonsumsi ganja di Gampong Melayu, Indrajaya. 

Atas laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi. Begitu tiba, polisi mendapatkan tersangka sedang isap ganja, langsung menangkapnya. Lalu polisi menggeladah tubuh korban dan menemukan pistol cold yang terselip di pinggang tersangka.

“Selain senpi lengkap magasin dan 5 butir puluru kaliber 45, anggota juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, seperti dua batang rokok berisi ganja, seperangkat alat isap sabu (bong) dari botol bening dan satu timbangan digital, ” jelas Andy. 

Kini tersangka beserta barang bukti ganja, bong dan senpi genggam diamankan di Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dua kasus, narkoba dan kepemilikan senpi ilegal.[]