BANDA ACEH – Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, mengapresiasi sikap Plt. Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo  yang sepakat menetapkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) senilai Rp 14,5 Triliun dalam Qanun APBA 2017. Dengan demikian, keputusan mem-Pergubkan anggaran urung dilakukan.

“Kita apresiasi atas kehadiran Plt Gubernur Aceh, Soedarmo kemarin yang mana telah mencairkan suasana dan kita sepakat APBA itu diqanunkan,” ujar Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, dalam siaran persnya kepada portalsatu.com di Banda Aceh, Kamis, 5 Januari 2017.

Dia menyebutkan pada awalnya eksekutif dan legislatif sepakat menjadwalkan pengesahan anggaran pada 15 Januari 2017. Namun, tanggal tersebut ternyata bertepatan dengan hari Minggu sehingga pengesahan APBA 2017 digeser menjadi 16-17 Januari 2016 nanti.

Politisi Partai Aceh ini mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif juga menyepakati pembahasan APBA nantinya dilalui dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu penyerahan nota keuangan dan RAPBA. Kemudian tanggapan dari tim Badan Anggaran DPR Aceh, dilanjutkan dengan pendapat dari komisi-komisi, jawaban dari Gubernur Aceh, dan kemudian dilanjutkan pada pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh.

“Seharusnya ada satu tingkatan lagi, yaitu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) anggota Dewan. Hal ini ditiadakan karena untuk mempercepat, dimana seharusnya paripurna yang semula dilakukan pada 18 Januari 2017. Namun kita pangkas menjadi 17 Januari 2017. Inilah yang menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua, dimana saya pikir tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan sejauh kita mengedepankan dialog, musyawarah sehingga terjadi sinergitas antara eksekutif dan legislatif,” ujar Tgk Muharuddin.

Dalam rapat tertutup ini, turut hadir Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi,  Wakil Ketua II DPR Aceh, T. Irwan Djohan serta sejumlah anggota dari TAPA.[]