LHOKSEUMAWE – Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa Sarjani Yunus, mantan Kepala Dinas Kesehatan yang terjerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 senilai Rp 4,8 miliar.

“Sampai saat ini, salinan putusan MA terhadap kasasi terdakwa Sarjani belum turun ke kita. Kalau sudah kita terima, terdakwa pasti segera kita eksekusi,” ujar Syaiful Amri, Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe dihubungi portalsatu.com,  Senin, 7 Agustus 2017.

Syaiful mengatakan, kejaksaan juga masih menunggu turunnya salinan putusan MA terhadap terdakwa Husaini, rekanan pengadaan Alkes tersebut. “Nanti akan kami kabari bila salinannya sudah sampai ke kami,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Husaini saat ditemui portalsatu.com di Lhokseumawe, Minggu, 6 Agustus 2017, tidak mau mengomentari terkait perkembangan perkara yang telah menjeratnya tersebut. “Saya tidak mau bicara dulu, nanti ada waktu saya akan panggil media untuk konferensi pers,” katanya.

Sebelumnya, 1 Agustus lalu, jaksa mengeksekusi Helma Faidar, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemko Lhokseumawe ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat terkait perkara pengadaan Alkes itu. Helma yang menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe, dijemput oleh jaksa di kantornya. (Baca: Perkara Alkes Lhokseumawe, Jaksa Eksekusi Mantan BUD ke LP)[]