ACEH JAYA – Mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Syamsuardi alias Juragan, kedapatan sedang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Padahal, yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya.
Tim Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menangkap Syamsuardi di Desa Kabong, Kecamatan Kreung Sabee, Aceh Jaya, Selasa, 20 Agustus 2019. Saat itu Samsuardi sedang mengendarai mobil seorang diri.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, saat itu Syamsuardi sedang melaju dari arah Meulaboh menuju Calang. Petugas mencegat yang bersangkutan pada pukul 11.00 WIB.
Diduga, bukan hanya kali ini Syamsuardi bebas ke luar masuk Lapas. Dia dilaporkan sering melakukan itu tanpa dikawal petugas Lapas, padahal sedang menjalani hukuman.
“Tim mendapatkan informasi terpidana Syamsuardi sering keluar dari Lapas Kelas III Calang tanpa adanya pengawalan dari pihak Lapas,” ungkap Munawal dalam keterangan diterima portalsatu.com/, Selasa.
Sebagai informasi, Syamsuardi menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat, 5 Juli 2019. Dia sempat masuk dalam daftar pencarian lantaran tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun pidana penjara.
Syamsuardi terlibat perkara perusakan kebun kelapa sawit milik warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, yang terjadi beberapa tahun lalu. Dia minta diinapkan di Lapas Kelas III Calang dengan alasan di situ ada saudara dekat yang akan menjenguknya.
Syamsuardi baru menjalani 2 bulan kurungan dari vonis satu tahun pidana penjara yang harus dijalani.
“Sampai saat ini Syamsuardi alias Juragan masih dimintai keterangan di Kejari Aceh Jaya (setelah ditangkap karena berada di luar Lapas),” pungkas Munawal.[]



