BANDA ACEH – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Dr. Penny K. Lukito, mengatakan jamu tradisional Aceh layak diekspor setelah adanya izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Akan tetapi, pengusaha jamu tradisional maupun jenis usaha produk lokal lainnya tak mengurus izin BPOM untuk beredar di pasar. Sehingga melanggar peraturan di bidang obat dan makanan untuk beredar dan diedarkan ke pasar.

“Hasil alam banyak untuk dikembangkan, salah satunya jamu tradisional. Karena kurang pengetahuan tentang BPOM, padahal pengurusan itu mudah,” katanya saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2019.

Dia menjelaskan, banyak barang produk ilegal yang beredar di Indonesia, dan sangat bahaya untuk digunakan, baik kosmetik maupun makanan. Bahkan produk luar itu tidak terdaftar ke Kemenkes maupun BPOM.

“Bahan yang digunakan itu sangat membahayakan, akan berdampak buruk untuk kesehatan,” tegasnya.

Dia menyebutkan, hasil penindakan di sejumlah pasar di Aceh, tim BPOM menemukan ratusan produk makanan dan obat-obatan yang  beredar di pasar tidak terdaftar di BPOM. Di antaranya, 580 item kemasan obat, 818 item kemasan kosmetik, 18 item pangan, dan 240 item obat kemasan tradisional. Jumlah total 1.656 item.

“Semua hasil temuan BPOM barang bermerek, tapi tidak terdaftar ke BPOM,” tegasnya.[](Khairul Anwar)