BANDA ACEH – Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana, S.H., menegaskan tidak ada satupun dalil hukum yang benar dan berkesesuaian hukum untuk tak melaksanakan Pilkada di Aceh pada tahun 2022.
“Aceh tidak perlu menunggu keputusan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan ketentuan norma hukum yang secara eksplisit tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Di Aceh sudah punya semuanya, bahkan apabila dikaji dari beragam asas dan norma yang berlaku, tidak terdapat celah hukum untuk tidak melaksanakan Pilkada pada tahun 2022,” tegas Muhammad Reza Maulana (MRM) dalam pernyataan tertulis diterima portalsatu.com/, Rabu, 5 Mei 2021, malam.
Misalnya, kata MRM, yang menjadi perdebatan selama ini tentang anggaran atau pendanaan. “Di dalam Pasal 9 Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, misalnya, untuk dapat melaksanakan Pilkada pada tahun 2022, hanya perlu dibentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Penjabaran APBA. Sehingga tidak perlu menunggu Qanun lahir, karena sebagaimana kita ketahui bahwa prosesnya yang panjang, rumit dan bertele-tele. Jadi, cukup dengan Pergub dan teknisnya telah dipayungi Pasal 9 Permendagri 54/2019, UUPA dan Qanun,” ungkapnya.
“Artinya, berdasarkan aturan tersebut, titik nadir UUPA dilaksanakan atau tidak untuk Pilkada 2022 ada pada Gubernur Aceh, karena kewenangan membuat dan menetapkan Pergub ada pada Gubernur. Jika Gubernur tidak mau melaksanakan dan mengkhianati UUPA maka cukup tidak dibuatkan saja Pergubnya. Namun, apabila memiliki komitmen terhadap eksistensi UUPA maka Pergub tentang Perubahan Penjabaran ABPA dalam hitungan hari saja bisa terselesaikan. Ini tentu pernah kita lihat kecepatan pembuatannya saat mem-Pergub-kan APBA 2018 lalu,” ujar MRM.
Dengan demikian, menurut MRM, dipastikan pihak Pemerintah Aceh yaitu Gubernur Aceh memiliki cukup tenaga dan pikiran untuk membuat dan menetapkan Pergub. “Hanya berpedoman pada kemauan Gubernurnya saja,” ucapnya.
Lebih lanjut MRM menyebutkan adanya permasalahan sebagaimana disebutkan di dalam UU Pilkada (UU 10/2016) yang mensyaratkan Pilkada dilaksanakan serentak pada tahun 2024, namun tidak untuk Provinsi Aceh sebagai daerah yang memiliki otoritas khusus dalam melaksanakan Pemerintahannya sesuai dengan UUD 1945, UUPA dan Qanun Pilkada. “Perihal amanat UU Pilkada tentu tidak dapat diimplementasikan di Aceh karena UUPA sebagai Lex Specialis telah mengatur secara khusus tentang pelaksanaan Pilkada setiap lima tahun sekali sebagaimana ketentuan Pasal 65 UUPA,” tegas Direktur MRM Law Firm ini.
Bahkan, menurut MRM, titah Pasal 65 UUPA telah dijabarkan lebih lanjut melalui proses legislasi dua lembaga negara di daerah yaitu Gubernur bersama DPRA dan dituangkan di dalam Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh, jelas dan tegas menyebutkan “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022”.
“Maknanya, hanya sifat egoisme Pemerintah Pusat saja apabila tidak mengindahkan dan mengimplementasikan UUPA sebagai sumber hukum pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022,” kata MRM.
MRM mengomentari pula, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan Qanun Aceh mengatur bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024, tentu argumentasi tersebut teramat keliru dan orang tersebut sama sekali tidak membaca dengan lengkap bunyi norma-norma yang terkandung di dalam Qanun Pilkada Aceh, sehingga memberikan pikiran yang menyesatkan publik.
Selain itu, MRM juga mengomentari terkait munculnya Surat Dirjen Otda Kemendagri yang tersebar di publik beberapa waktu lalu. Menurut dia, surat tersebut bukanlah sebuah “norma” yang harus diikuti atau dipatuhi. “Surat tersebut bukan pula merupakan aturan yang dapat menegasikan atau mengesampingkan UUPA sebagai aturan tingkat ketiga dari hirarki peraturan perundang-undangan. Sepanjang surat tersebut tidak sejalan atau bertentangan dengan UUPA tidak perlu ditanggapi, apalagi membenarkannya. Jadi, ya, tinggal abaikan saja, toh pun tidak ada efek hukum apapun terhadap penyelenggara Pilkada Aceh maupun Pemerintahan Aceh untuk seluruhnya,” tegas MRM.
Sejatinya, menurut MRM, sebagai wujud kepatuhan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seharusnya Mendagri jangan hanya berpedoman pada UU nasional semata dan mengabaikan UU atau norma hukum lainnya yang khusus berlaku dalam wilayah teritorial Provinsi Aceh.
MRM menegaskan perintah Pilkada lima tahunan merupakan kewajiban waktu yang mewajibkan seluruh lembaga negara yang bersangkutan untuk menaatinya berdasarkan waktu telah ditetapkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006. “Dan teknisnya sebagaimana telah dijabarkan di dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh”.
“Artinya, apabila Mendagri “melarang” untuk tidak dilaksanakan Pilkada Aceh pada tahun 2022, secara hukum Mendagri telah melanggar hukum yang di dalam teori hukumnya disebut dengan onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” kata MRM.
Menyambung perihal surat Mendagri tersebut di atas, pertanyaannya sebenarnya sangat sederhana menurut MRM, yaitu apakah dengan lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 kemudian membatalkan UU Nomor 11 Tahun 2006? Dia meyakini bahwa tidak ada satupun ahli hukum di Indonesia ini yang akan menyatakan bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 membatalkan atau dapat mengesampingkan norma Pilkada yang tertuang di dalam UU 11 Tahun 2006 sebagai aturan khusus di daerah dengan status kekhususan dan keistimewaan dengan catatan “sepanjang diatur secara khusus di Provinsi Aceh”.
Maka dari itu, tegas MRM, untuk mewujudkan perintah hukum yang dituangkan di dalam norma yang terkandung di dalam UUPA dan sebagai bentuk pengakuan Pusat terhadap hukum khusus di Aceh yang diterbitkan berlandaskan UUD 1945, tidak perlu membuat suatu keputusan abal-abal yang menempatkan seolah-olah Provinsi Aceh bukan merupakan daerah otonom, yang mana setiap “ucapan/pendapat” Pusat harus dilaksanakan sekalipun hal yang diucapkan Pusat tersebut bertentangan dengan norma hukum. “Hormati UUPA dan kekhususan Aceh dengan salah satunya pelaksanaan norma yang terdekat yaitu Pilkada Aceh. Mari sama-sama kita berpikir hukum untuk melaksanakan pemilihan politik, jangan dipolitikkan apa yang telah jelas diatur di dalam hukum,” tegas MRM.
MRM juga menyampaikan tidak ada debat dalam norma hukum yang berlaku di Aceh, karena di dalam asas legalitas, norma yang terkandung di dalam UUPA mengandung asas lex certa yaitu tegas dan jelas dan lex stricta tidak mengandung multitafsir. Maka jangan menafsirkan apa-apa yang telah diatur dengan jelas sehingga membuat ambigu suatu produk hukum yang telah jelas.
MRM turut mengomentari surat keputusan KIP Aceh yang menunda pelaksanaan Pilkada Aceh. Menurut dia, dasar hukum permintaan penundaan memang tersebut eksplisit di dalam Qanun Aceh tentang Pilkada. Namun, alasan penundaan yang menurutnya tidak jelas atau tak ada sama sekali adalah bentuk tindakan KIP Aceh yang menafsirkan Surat Dirjen Otda tanpa dibarengi dengan keilmuan dan kajian hukum. “Sehingga KIP kemudian membuat keputusan yang tidak jelas alasannya, dan memberikan gambaran kepada kita rakyat Aceh bahwa KIP Aceh saat ini telah menempatkan dirinya sebagai “anak buah” Pusat,” ungkapnya.
Menurut MRM, penting dengan seksama diperhatikan KIP Aceh bahwa KIP bukanlah anak buah (bawahan) Mendagri baik struktur maupun administrasinya. Kewenangan menentukan tahapan kapan Pilkada dimulai di Aceh kewenangan penuh KIP sebagai lembaga independen yang dibentuk negara, berdasarkan undang-undang. “Jadi, harus sadar pada posisi dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanah UUPA baiknya diserahkan saja estafet kepimpimam KIP Aceh kepada yang benar-benar menghargai dan mengakui keberadaan UUPA,” tutur MRM.
Menutup pernyataannya, MRM menyampaikan jika dalam waktu dekat para pemegang kewenangan sadar dan kemudian mematuhi UUPA, walau waktu sedikit bergeser dari Pilkada-Pilkada sebelumnya, tetapi masih dapat dilaksanakan pada tahun 2022, sehingga tetap dalam koridor hukumnya. “Yang bergeser hanya bulannya saja. Jadi, jangan ragu mengambil keputusan untuk menetapkan Pilkada Aceh tahun 2022,” tegas MRM.
MRM juga mendesak KIP Aceh mencabut keputusan tersebut dan meminta seluruh pihak untuk melaksanakan perintah UUPA dan bersinergi merapatkan barisan melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 sebagai wujud harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baru dan bertekad mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Aceh.[](red/*)







