BANDA ACEH – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) sangat mendukung revisi Qanun pilkada Aceh yang sedang digodok Banleg DPR Aceh bersama KIP Aceh. Ini termasuk poin adanya syarat menyerahkan fotocopy KTP dan dilengkapi surat pernyataan di atas materai per satu orang pendukung.
“Bagi kami itu bukan memperberat atau menghambat calon independen, tapi ini menjadi bukti nyata kalau setiap calon benar didukung oleh masyarakat, bukan dukungan palsu sehingga melahirkan calon independen yang berkualitas,” ujar Bukhari, mewakili Jaringan Aneuk Syuhada Aceh dalam siaran pers kepada portalsatu.com, Kamis, 14 April 2016.
Dia mengatakan para kandidat jalur perseorangan tidak perlu panik jika benar-benar didukung masyarakat.
“Jangan hanya slogan saja pilkada halal dan jujur kalau pengumpulan dukungan KTP tidak berani jujur. Bagi kami ini juga bukanlah kemunduran demokrasi tapi aturan dibuat untuk pilkada yang lebih baik dan berkualitas,” kata Bukhari.[](tyb)

