“Kami mempertanyakan, kami ingin DPRA memperjelas qanun bendera Aceh yang sudah disahkan oleh pemerintah Aceh tahun 2013,” kata Ketua JASA Bireuen.
Ketua Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Wilayah Batee Iliek, Tgk Mauliadi Sulaiman, mempertanyakan status keabsahan bendera bintang bulan kepada Pemerintah Aceh, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Tgk Mauliadi mempertanyakan, mengapa sampai sekarang status keabsahan bendera masih terkatung-katung. Kenapa pemerintah Aceh maupun DPRA masih diam terhadap kejelasan status bendera bintang bulan yang dulu pernah disahkan.
JASA Bireuen sendiri, sebut Tgk Mauliadi, mendesak pemerintah Aceh dan DPRA, maupun semua elemen yang terlibat dalam perjanjian damai di Helsinki untuk memperjelaskan keberadaan maupun keputusan menyangkut bendera bintang bulan yang saat ini masih belum bisa dikibarkan.
“Kenapa permasalahan ini sudah berlarut-larut begitu lama. Tidak ada sebuah kejelasan,” tuturnya.
Mauliadi mengatakan, kalau memang bendera tersebut tidak bisa disahkan atau tidak bisa dikibarkan, atau sudah dibatalkan, maka pihaknya mengharapkan kepada pemerintah Aceh dan DPRA, bahkan pada juru runding GAM untuk memberikan sebuah kejelasan kepada pihaknya, termasuk kepada seluruh rakyat Aceh.
“Bilang saja bahwa bendera Aceh bukan bintang bulan atau bukan bulan bintang. Jadi, jangan ada kepentingan-kepentingan politik dalam menyelesaikan persoalan bendera tersebut. Jangan mendahulukan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kepada Anggota DPRA dari Semua Partai Politik
Tgk Mauliadi juga menuturkan, JASA berharap semua elemen, semua anggota DPRA. Tidak hanya kepada anggota DPRA dari Partai Aceh semata, tetapi untuk semua DPR yang ada di Aceh, dari partai politik mana pun, hendaknya serius dalam menyelesaikan urusan bendera.
Sebab, kata Tgk Mauliadi lagi, mereka juga memiliki tanggung-jawab terkait persoalan bendera. Meskipun mereka bukan dari partai lokal.
“Apalagi dari partai lokal, khususnya Partai Aceh,” timpalnya.
Selama ini, tambah Tgk Mauliadi, seakan-akan polemik bendera mencuat ketika menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg). Itu baru diisukan kembali.
Tgk Mauliadi mengharapkan, sebelum polemik bendera tersebut menjadi persoalan yang lebih besar, maka mulai sekarang Pemerintah Aceh dan DPRA (DPR Aceh) mesti memperjelaskan status bendera bintang bulan kepada rakyat Aceh.
“Bagaimana kejelasan terkait bendera. Kalau tidak bisa, ya tidak bisa. Diumumkan saja kepada rakyat Aceh, bahwa bintang bulan bukan sebagai bendera Aceh,” ungkap Tgk Mauliadi.
Lebih lanjut, Tgk Mauliadi menyebutkan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh nantinya, jangan meninggalkan permasalahan-permasalahan yang belum tuntas kepada anak-cucu di masa yang akan datang. “Jangan gara-gara polemik bendera tersebut, menjadi alasan untuk menciptakan konflik kembali di Aceh,” imbuhnya.
Karena, sebut Tgk Mauliadi lagi, Aceh sudah berdamai, rakyat pun sudah menerima perdamaian ini. Maka dalam perdamaian tersebut segala persoalan harus dituntaskan dengan sebenar-benarnya oleh Pemerintah Aceh.
“Begitu juga pihak juru runding GAM, harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan bendera,” tuturnya.
Ia menambahkan, JASA meminta semua elemen serius dalam penyelesaian masalah bendera, begitu juga Pemerintah Aceh yang mesti bertanggung-jawab.
“Kalau memang tidak bisa, apa alasannya dan kalaupun sah atau bisa, kenapa tidak dikibarkan,” terangnya.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.