BANDA ACEH – Anggota Komisi VII DPR Aceh Hj Ismaniar, SE menyambut positif usulan pembuatan qanun kesenian Aceh seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 221 tentang Kebudayaan.

“Itu usulan yang harus segera direalisasikan,” kata Ismaniar ketika ditanya terkait dorongan pembuatan qanun kesenian Aceh, Jum'at 7 April 2017.

Menurut Ismaniar penyusunan qanun kesenian perlu dilakukan secepatnya, supaya aktivitas yang mempunyai nilai seni mendapat porsi anggaran.

“Qanun selain menjadi nilai-nilai seni Aceh, dan untuk menjaqa perkembangan seni sesuai zaman, tanpa mengurangi nilai-nilai yang telah dilahirkan oleh leluhur kita,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ismaniar menyampaikan prihal tersebut, terkait dorongoan praktisi hukum dan seniman untuk segera menjalankan perintah UUPA untuk membuat qanun kesenian. []