SUBULUSSALAM – Anggota DPRK Subulussalam, MZA Ridho Bancin menanggapi polemik mosi tak percaya dilakukan 16 anggota dewan terhadap Ketua DPRK Subulussalam baru-baru ini.

Menurut Ridho ada yang janggal dan aneh yang dilakukan rekan-rekannya di DPRK terkait mosi tak percaya kepada Ketua DPRK, karena mosi tak percaya itu biasanya ditujukan parlemen terhadap pemerintah, bukan parlemen ke parlemen.

“Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya,” kata Ridho kepada portalsatu.com/, Sabtu, 6 Januari 2024.

Ridho berpendapat mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Kita sekarang menganut sistem presidensial, (dikutip dari keterangan Ahli HTN Margarito),” ucap Caleg Hanura Dapil Penanggalan ini.

“Saya dengar kawan-kawan BKD mengganti posisi pimpinan Ketua DPRK, semakin aneh bin ajaib,” ungkap Ridho.

Ia menjelaskan tugas dan fungsi pimpinan diatur oleh tatib No 2/2019 DPRK Subulussalam, bukan BKD atau kesepakatan para anggota dewan. Tugas BKD itu jelas diatur dalam tatib, tapi selama empat tahun lebih ini apa sebenarnya kinerja BKD, tanya Ridho. Bahkan, kata Ridho dulu ada oknum anggota dewan yang terlibat masalah etika tapi BKD tutup mata dan telinga.

“Malah hari ini yang bukan menjadi kewenangan BKD justru melakukan sesuka hati tanpa ada dasar hukum. Kalau diberikan kesempatan akan saya jelaskan ini secara ekplisit kepada kawan-kawan di DPRK Subulussalam,” katanya.

Ridho bilang bahwa mosi tidak percaya, tidak diatur oleh hukum positif dan pimpinan juga secara sah diatur berdasarkan jumlah kursi yang diraih partai politik.

Menurut Rihdo, kalau mau menjadi pucuk pimpinan, berusahalah mendapat kursi terbanyak, bukan bersekongkol dengan anggota dewan dari partai lain dan mengalihkan secara tak berdasar tatanan pimpinan DPRK Subulussalam.

“Saya sayangkan Ketua BKD yang notabenenya adalah mantan Ketua DPRK tidak memahami secara penuh tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan dan saya minta mundur sajalah dari BKD,” ungkapnya.

Politikus Hanura ini menyayangkan para anggota dewan yang ikut-ikutan dan tidak memahami aturan dasar sebagai angggota DPR. Seyogyanya para anggota dewan ini paham tugas dan fungsinya sesuai tatib dan undang-undang.

Ridho pun mempertanyakan kenapa baru sekarang sejumlah rekan-rekannya di DPRK mempermasalahkan padahal empat tahun mata anggaran semuanya adem ayem. “Mungkin karena tidak menguntungkan lagi sehingga para rekan anggota dewan yang lain menyerang Ketua DPRK?,” tanya Ridho.

“Masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai, kenapa belakangan ini anggota dewan mulai aktif, jelas sekali ini karena sudah dekatnya pemilihan legislatif kembali,” kata Ridho menambahkan.[]