Oleh: Fadhilah Aini, Mahasiswa PPKN USK

Abdul Hadi (2014) dalam Jurnal Ilmiah tentang Dinamika Sistem Institusi Pendidikan Di Aceh, mengungkapkan pada masa Sultan Iskandar Muda, Aceh merupakan pusat ilmu pendidikan dan kerajaan yang terkenal di antara kerajaan-kerajaan lainnya yang disebabkan sistem pendidikan berkualitas.

Sultan Iskandar Muda ketika itu menempatkan para ulama dan kaum cerdik pandai pada posisi paling mulia dan istimewa dalam bidang ilmu pengetahuan dan pendidikan, tulis Matsyah, A. 2013 dalam bukunya berjudul Jatuh Bangun Kerajaan Islam Di Aceh.

Masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh Darussalam benar-benar menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan dan tamaddun di Asia Tenggara. Kurang lebih 30 tahun masa pemerintahannya, berhasil membawa Kerajaan Aceh ke atas puncak kejayaan, hingga mencapai peringkat kelima di antara kerajaan Islam terbesar di dunia.

Kerajaan Aceh berhasil berkembang dalam berbagai bidang mulai dari pemerintahan, militer, ekonomi dan ilmu pengetahuan agama. Kemajuan dan kejayaan kerajaan Aceh tidak bisa dipisahkan dari kemajuan pendidikannya, karena pendidikanlah yang menentukan kejayaan dan kemakmuran suatu bangsa.

Bila dibandingkan keberadaan sistem dan tingkat pendidikan rakyat Aceh sekarang dengan dunia pendidikan pada masa Kerajaan Aceh Darussalam beberapa abad lalu, maka dengan mudah muncul pertanyaan: bagaimana kondisi Aceh sekarang baik dilihat dari segi politik, ekonomi, maupun pendidikan?

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kondisi sistem pendidikan Aceh dan sekaligus merekomendasikan beberapa strategi untuk mengembalikan citra pendidikan Aceh. Belajar dari kegemilangan sistem pendidikan Kerajaan Aceh Darussalam tempo dulu, untuk mengembalikan Aceh menjadi kiblat pendidikan Islam di Nusantara dan mancanegara.

Dilihat dari data yang tersebar, Aceh merupakan provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Sumatera per September 2021. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di provinsi ini sebesar 15.53%, hanya mengalami penurunan sedikit pada Maret 2023 menjadi 14.45%.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2020 dalam penilaian rata-rata Tes Potensi Skolastik (TPS), kemampuan penalaran, pengetahuan dan kemampuan umum dalam hal pendidikan menyatakan Aceh menempati posisi terendah pada tingkat nasional.

Dalam bidang pendidikan, Aceh berupaya meningkatkan kapasitas pendidikan dengan menetapkan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam no 23 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini dijalankan dalam rangka mengakomodir dan menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan syariat Islam.

Sebagaimana dituangkan dalam Pasal 12 menyebutkan, “Sistem Pendidikan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah pendidikan yang berdasarkan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan nilai-nilai sosial budaya daerah serta tidak bertentangan dengan Syariat Islam”.

Oleh karena itu, Aceh haruslah menghidupkan kembali masjid juga sekolah dayah sebagai terobosan dalam perubahan dan pengembangan masyarakat. Melalui masjid juga sekolah dayah dilakukan suatu kegiatan pemberdayaan pada masyarakat dan anak mudanya, baik itu dalam hal pendidikan agama, sosial, ekonomi, maupun pengembangan diri.

Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pendidikan berkelanjutan bagi masyarakat. Dalam konteks ini, masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan diri.

Pendidikan dalam Islam sangat ditekankan, dan masjid dapat menjadi tempat untuk memberikan pendidikan agama dan moral kepada masyarakat. Masjid sebagai pusat pembelajaran dapat memberikan akses masyarakat kepada ilmu pengetahuan agama, bahasa, dan keterampilan lainnya, yang dapat meningkatkan kualitas hidup.

Melalui pendidikan di masjid, masyarakat dapat berperan aktif dalam kehidupan, baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial lainnya, sehingga meningkatkan kesejahteraan hidup.

Pentingnya menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung di masjid, di mana masyarakat merasa diterima dan dihargai. Dalam era modern, masjid haruslah menggunakan teknologi dan media sosial untuk memperluas jangkauan pendidikan dan memberikan akses lebih luas kepada masyarakat.

Pada akhirnya, masjid memiliki potensi besar sebagai lembaga pendidikan berkelanjutan bagi masyarakat dalam rangka mengembangkan pengetahuan agama, keterampilan, dan moral.[]