LHOKSEUMAWE Lebih 1.000 guru yang memiliki sertifikat pendidik di Kota Lhokseumawe dilaporkan hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi (tunjangan profesi) jatah triwulan I (Januari-Maret) 2016.
Sampai sekarang belum cair, padahal bulan puasa sudah di depan mata. Kami butuh uang untuk meugang dan keperluan lain menyambut bulan puasa. Sedangkan gaji sudah dipotong untuk membayar kredit di bank, ujar satu sumber kepada portalsatu.com, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurut sumber yang menolak namanya disebutkan, saat pihaknya menanyakan ke Dinas Pendidikan, pejabat terkait selalu mengatakan sedang dalam proses. Akan tetapi, kata dia, belum jelas kapan tunjangan sertifikasi akan dicairkan. Padahal menurut info, (Pemerintah) Pusat sudah mentransfer dana itu ke masing-masing daerah. Guru di Bireuen malah sudah menerima dana itu bulan April lalu, katanya.
Anggota Komisi D (membidangi pendidikan) DPRK Lhokseumawe Jailani Usman, S.H., mengaku belakangan ini menerima keluhan dari kalangan guru terkait belum dicairkannya tunjangan sertifikasi triwulan I 2016. Banyak guru yang menyampaikan keluhan, mereka butuh biaya untuk keperluan keluarganya, termasuk kebutuhan menyambut bulan puasa, ujar politisi Partai Golkar ini.
Jailani menduga molornya pencairan tunjangan sertifikasi guru lantaran lemahnya kinerja Dinas Pendidikan setempat dalam proses pengamprahan dana, di mana anggaran tersebut dilaporkan telah ditransfer oleh Pusat ke kas daerah. Ini sangat kita sayangkan. Sebab persoalan ini sudah beberapa kali terulang, tapi tidak ada perubahan kinerja Dinas Pendidikan ke arah lebih baik, katanya.
Kita minta Wali Kota Lhokseumawe mengevaluasi kinerja kepala Dinas Pendidikan agar membenahi jajarannya, dan harus ada tindakan tegas. Bagaimana kita menuntut peningkatan kinerja guru, sementara hak-hak mereka tersendat, ujar Sekretaris Fraksi Koalisi DPRK Lhokseumawe ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Lhokseumawe Rusli membenarkan sampai saat ini tunjangan sertifikasi guru triwulan I 2016 belum dicairkan. Ya memang, karena sedang didata siapa yang sudah ada SK, dan harus dibuktikan dengan proses belajar mengajar serta absensi kehadiran guru, katanya.
Ditanya mengapa baru sekarang dilakukan pendataan terkait surat keputusan tunjangan profesi (SKTP), padahal sudah pertengahan triwulan II, Rusli mengatakan, SK dikeluarkan pihak Kemendikbud di Jakarta, kon bak geutanyoe (bukan di tempat kita). Dikeluarkan SK berdasarkan data Dapodik yang diisi oleh guru atau sekolah masing-masing, dan syarat-syarat terkait lainnya.
Jadi, ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, kon peng cuma-cuma, sehingga ada prosedurnya. Dana itu (ditrasfer oleh Pusat) ke kas daerah, bukan ke Dinas (Pendididkan). Lalu, berdasarkan SK diamprah, ditransfer ke rekening masing-masing guru. Hana meucawiek ngon dinas dan sikula, karna langsong ke rekening guru, kata Rusli.
Sumber portalsatu.com menyebutkan sebagian guru di Lhokseumawe telah mengantongi SKPT dari Kemendikbud, tapi juga belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan I 2016. Di SMKN 2 Lhokseumawe, misalnya, dari 31 guru memiliki sertifikat pendidik, sebagian sudah mengantongi SKPT.
Untuk diketahui, Mendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Permendikbud itu ditetapkan pada 26 April 2016.
Dalam Permendikbud itu disebutkan, Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan dua cara. Pertama, digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK (guru dan tenaga kependidikan) dari Dapodik setelah data valid menurut system.
Kedua, manual, apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan Dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP-nya.
Berdasarkan Lampiran I Permendikbud itu, huruf (K) bunyinya: Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut: 1) laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2016; 2) laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2016; 3) laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2016; 4) laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2016.
Sedangkan huruf (M) poin (2) bunyinya: Tunjangan profesi dibayarkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK. Selengkapnya klik di sini: Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 [] (idg)


