LHOKSUKON Juru Bicara KPA/PA Pase, M Jhony resmi dipulangkan Polres Aceh Utara, Senin, 23 Januari 2017 sore. Namun demikian ia berstatus wajib lapor sekali dalam sepekan untuk batas yang tidak ditentukan.
Ya, sore tadi Jhony dipulangkan. Kemarin (Minggu), ia hanya diizinkan pulang sebentar untuk menghadiri maulid di rumahnya. Usai acara maulid, ia kembali ke Polres. Tadi sore baru dipulangkan secara resmi, kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, kepada portalsatu.com, Senin, 23 Januari 2017 malam.
Polisi menetapkan Jhony wajib lapor dengan waktu tidak ditentukan.
Orang kan ada batas sabarnya, ada batas gilanya. Begitu gilanya sudah berakhir, kan dia jadi bisa bersikap seperti apa. Dia wajib lapor, waktunya tidak ditentukan. Setelah kita nyatakan sudah baik atau belum, kita kan pemaaf, ujarnya.
AKBP Untung Sangaji menegaskan, jika di kemudian hari Jhony kembali melanggar atau mengulangi perbuatannya, maka pihaknya tak segan-segan untuk menangkap kembali.
Jika berulah lagi, tangkap lagi. Jika melanggar lagi kita tempeleng, karena sudah janji. Jangan melangkahi janji-janji persaudaraan. Jika ingkar janji dalam persaudaraan, kita tempeleng, enggak ada urusan. Pukul enggak, itu salah jika dikatakan pukul. Kita harapkan dia menjadi baik, kembali ke fitrahnya, kata AKBP Untung Sangaji. []


