Jumat, Juli 26, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaHeadlineJika Pilkada Aceh...

Jika Pilkada Aceh 2024 dan Mualem Tidak Mencalonkan Diri?

Oleh: Thayeb Loh Angen
Budayawan, Pengusaha.
————————————

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) mulai menjadi polemik di Aceh. Hal itu disebabkan, menurut UUPA (UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh), pilkada di Aceh dilangsungkan dalam rentang waktu lima tahun sekali, yang setelah 2017 akan jatuh pada tahun 2022.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya tetap berpegang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Sebagian politisi Aceh, terutama yang memiliki ide keacehan sesuai runut sejarah, menginginkan pilkada sesuai dengan UUPA. Sementara yang lain, bersikap biasa-biasa saja.

Pertanyaan sederhana dari keadaan politik tersebut adalah, “Kapankah politikus di Aceh berhenti berselisih paham dengan politikus di tingkat negara?” Atau, “Kapankah politisi tingkat negara berhenti berselisih paham dengan Aceh?”

Apabila ingin membangun Aceh, yang merupakan wilayah terbarat Indonesia ini, maka perselisihan pendapat semacam itu sebaiknya segera dihentikan. Perlu diingat kembali, tujuan dari melangsungkan pemerintahan adalah untuk memakmurkan rakyat dan membangun peradaban manusia.

Dalam keadaan terbaik tentang politik Aceh, alangkah baiknya Presiden RI dapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendiskusikannya dengan pemegang hak politik tertinggi di Aceh, yaitu Malik Mahmud Al-Haytar selaku penandatangan MoU Helsinki tahun 2005 dan Muzakir Manaf atau Mualem selaku Panglima GAM sebelum MoU Helsinki tersebut.

Akan tetapi, keadaan sekarang bukan yang terbaik. Hak politik tertinggi di Aceh itu tidak didapatkan lagi karena Mualem dipaksa mencalonkan diri menjadi gubernur oleh para pendukungnya. Jabatan gubernur itu hanya lima tahun, paling lama sepuluh tahun. Untuk apa memperebutkannya? Biarkan saja orang lain menjadi gubernur.

Hak Politik

Hak politik tertinggi di Aceh ada pada Mualem sebagai ketua KPA dan Malik Mahmud Al-Haytar selalu penanda tangan MoU Helsinki itu berlaku seumur hidup. Jika Mualem tidak dipaksa mencalonkan diri lagi sebagai gubernur Aceh, hak politik tertinggi tersebut didapatkan kembali.

Kapankah para politikus di Aceh, terutama dari partai lokal, menyadari hal itu, atau kapankah para politikus di Aceh mengambil sikap untuk kepentingan Aceh jangka panjang?

Untuk apa mempeributkan pilkada tahun 2022 atau tahun 2024. Biarkan itu terserah pada presiden RI. Katakanlah setelah berdebat selama setahun, pilkada di Aceh dilangsungkan pada tahun 2022, lalu, apakah partai lokal dapat memastikan diri menjadi pemenangnya?

Akan lebih baik sekiranya Aceh memusatkan perhatian pada nilai dari memperjuangkan nasib rakyat. Tujuan dari menjadi politikus. Akan lebih baik sekiranya Malik Mahmud Al-Haytar, Muzakir Manaf, dan seluruh juru runding yang mewakili GAM dulu datang ke Jakarta menjumpai Mendagri dan Presiden RI.

Jangan mengurus “Kapan pilkada dilaksanakan”, tetapi mintalah Presiden RI supaya memusatkan perhatiannya untuk membangun ujung barat RI ini supaya menjadi wilayah yang ramah investasi. Biarkanlah rakyat di Aceh bahagia setelah 29 tahun konflik bersenjata.

Siapapun gubernur atau partai pemenangnya, mintalah diatur oleh para pemegang hak politik tertinggi di Aceh.

Kekuasaan tertinggi di Aceh tidak boleh diserahkan kepada partai politik. Partai politik hanya boleh diberikan hak semacam kontraktornya saja, tetapi kekuasaannya tetap pada pemegang hak politik tertinggi.

Demokrasi memilih pemimpin dengan suara terbanyak, ala barat yang sudah maju, tidak sesuai untuk negara berkembang, apalagi untuk Aceh.[]

Baca Juga: Batalkan Saja Pilkada, Kontraklah Bill Gates

Baca juga: