TAKENGON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Majelis Hakim PN Takengon untuk menjatuhkan hukuman maksimal lima tahun kurungan atau denda Rp2 miliar terhadap Ahmad Sukarwi Aziz. Ahmad merupakan pengusaha penggilingan daging bakso yang diduga mengandung spesimen babi.
JPU menjerat Ahmad Aziz dengan pasal 62 ayat 1, jo Pasal 8 ayat 1 huruf H UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 huruf B UU RI No 3 tahun 2017 tentang Perindustrian, jo pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Perdagangan.
Tuntutan JPU ini akan dibacakan JPU pada Rabu, 6 Desember 2017 dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Takengon. Bertindak sebagai JPU Dedet Darmadi, SH, Akbarsyah, SH, dan Nazamuddin, SH.
“Hukumannya hakim yang menentukan, apakah penjara maksimal lima tahun atau denda Rp.2 M,” kata Dedet Darmadi, SH, kepada wartawan Selasa, 28 November 2017.
JPU juga telah menahan terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon sejak 17 Oktober 2017. Jaksa juga telah menyita mesin produksi bakso milik terdakwa dan sejumlah dokumen.[]


