LHOKSUKON – Terkait tuntutan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nanda Feriana, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal) berharap hakim memvonis bebas. Menurut kalangan mahasiswa itu, Nanda tidak bersalah.
Kasus itu dipolisikan ibu dosen, Dwi, lantaran Nanda memposting curhatan di Facebooknya dengan judul 'Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman, pada 27 September 2016 lalu. Postingan itu dianggap Dwi sebagai pencemaran nama baik.
“Kita sudah berdiskusi dengan sejumlah teman mahasiswa. Selama ini kita selalu hadir dan mengikuti jalannya persidangan, sehingga yakin Nanda tidak bersalah. Kita harap hakim dapat memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya,” kata Ketua BEM UNIMAL, Muslem Hamidi, yang menghubungi portalsatu.com, Rabu, 12 Juli 2017.
Selain itu, lanjutnya, ditambah lagi dengan adanya keterangan saksi ahli dari Kominfo, yang mengatakan tidak melihat adanya kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Nanda Feriana.
“Kita harap hakim bisa benar-benar mempertimbangkan ini, karena persoalan yang menimpa Nanda itu menyangkut UU ITE. Kita juga memandang Polres Lhokseumawe dan Pengadilan Negeri Lhokseumawe seharusnya tidak menangani perkara ini. Dengan tidak adanya tim ahli ITE, seharusnya mereka tidak bisa langsung menetapkan Nanda sebagai tersangka,” ujar Muslem.
Dalam perkara ini, tambah Muslem, pihaknya akan terus memberikan dukungan kepada Nanda Feriana. “Kita sangat takut Nanda tidak bersalah. Kita tetap berharap hakim memvonis bebas Nanda,” tegas Muslem Hamidi. []


